Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Karawang, Korban Rugi Rp 5 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Janji Masuk Kerja Berujung Laporan Polisi. Satreskrim Polres Karawang tengah menyelidiki dugaan penipuan lowongan kerja dengan modus meminta uang kepada pencari kerja.

Janji Masuk Kerja Berujung Laporan Polisi. Satreskrim Polres Karawang tengah menyelidiki dugaan penipuan lowongan kerja dengan modus meminta uang kepada pencari kerja.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Satreskrim Polres Karawang menyelidiki dugaan penipuan berkedok lowongan kerja yang menimpa seorang pencari kerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasus tersebut mencuat setelah korban menyerahkan uang jutaan rupiah kepada seseorang yang menjanjikan dapat membantu memasukkan korban bekerja di salah satu perusahaan di kawasan industri Karawang.

Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan laporan dugaan penipuan itu telah diterima polisi dan kini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus ini kini tengah ditangani jajaran Satreskrim Polres Karawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Cep Wildan di Karawang, Selasa.

Korban diketahui bernama Cefi Sidiq Imanudin, warga Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Sementara terlapor berinisial DMG, warga Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.

Berdasarkan laporan korban, dugaan penipuan terjadi pada 3 April 2025 di wilayah Kecamatan Lemahabang. Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada terlapor, baik melalui transfer maupun tunai.

Uang tersebut diberikan setelah korban dijanjikan dapat diterima bekerja di salah satu perusahaan di Karawang.

Menurut Cep Wildan, korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Dalam komunikasi tersebut, terlapor mengaku bisa membantu proses penerimaan kerja dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.

“Namun setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan,” ujar dia.

Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Karawang untuk menempuh jalur hukum.

Dalam laporan polisi, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 492 mengatur tentang tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur tentang penggelapan.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti guna proses hukum lebih lanjut,” kata Cep Wildan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat diterima bekerja.

Menurut dia, masyarakat sebaiknya memastikan informasi rekrutmen berasal dari sumber resmi perusahaan dan tidak mudah percaya terhadap tawaran jalur cepat masuk kerja.

Fenomena dugaan praktik percaloan tenaga kerja disebut masih kerap terjadi di Karawang. Bahkan, sejumlah korban lain diduga memilih tidak melapor karena takut atau malu.

Salah satu kasus serupa disebut menimpa pencari kerja asal Desa Medankarya yang dijanjikan masuk kerja oleh seseorang yang dikenal sebagai guru di sekolah tempat korban pernah belajar. Namun kasus tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.


Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif
Belanja Sarpras SMPN 1 Pedes Tembus Rp525 Juta, Apa Saja yang Dikerjakan?
Dana BOS SMAN 1 Pebayuran Rp5,87 Miliar dalam Tiga Tahun, Administrasi dan Pemeliharaan Jadi Sorotan
Anggaran Pemeliharaan SMPN 1 Cikarang Utara Capai Rp1,17 Miliar dalam Tiga Tahun
Anomali Dana BOS SMPN 2 Pebayuran Disorot, Eriefendi Minta Ombudsman Periksa Penggunaan Anggaran Rp1,1 Miliar
Pegiat Pendidikan Jiji Makriji Minta Ombudsman Telusuri Pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Pebayuran
Rokok Ilegal Masih Beredar di Karawang, Rantai Pasok Menjadi Tanda Tanya
Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Tiga Siswi PKL

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:17 WIB

LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Belanja Sarpras SMPN 1 Pedes Tembus Rp525 Juta, Apa Saja yang Dikerjakan?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Dana BOS SMAN 1 Pebayuran Rp5,87 Miliar dalam Tiga Tahun, Administrasi dan Pemeliharaan Jadi Sorotan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Anggaran Pemeliharaan SMPN 1 Cikarang Utara Capai Rp1,17 Miliar dalam Tiga Tahun

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Anomali Dana BOS SMPN 2 Pebayuran Disorot, Eriefendi Minta Ombudsman Periksa Penggunaan Anggaran Rp1,1 Miliar

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB