SUKABUMI | GEMPAR.CO — Polisi menetapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan verbal dan nonverbal terhadap pelajar yang sedang menjalani praktik kerja lapangan atau PKL.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu malam, 16 September 2026. Polisi kini melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Betul (sudah jadi tersangka),” kata Dudi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya tiga pelajar yang diduga menjadi korban. Dugaan tindakan tersebut terjadi di lingkungan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi ketika para pelajar menjalani kegiatan PKL.
Polisi menyangkakan TIP dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penetapan tersangka itu menjadi perkembangan terbaru setelah dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK mencuat dan dilaporkan kepada polisi oleh pihak sekolah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelumnya juga membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini tidak berhenti pada proses pidana. Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Dudi mengatakan kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan korban karena mereka masih berstatus anak. Pendampingan psikologis menjadi bagian dari penanganan yang dilakukan bersama instansi terkait.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami,” ujar Dudi.
Ia memastikan penyidik menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TIP kini berada di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyempurnaan berkas perkara sebelum tahapan berikutnya dalam proses penegakan hukum.
Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan hasil proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan. Status hukum TIP selanjutnya akan ditentukan melalui proses peradilan.
Laporan: Redaksi








