BEKASI | GEMPAR.CO — Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SMP Negeri 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tercatat mencapai Rp1,17 miliar sepanjang 2023-2025. Nilai tersebut muncul dalam enam tahap pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan data anggaran yang dihimpun Gempar.co, sekolah menerima Dana BOS sekitar Rp4,37 miliar dalam periode tersebut. Dari jumlah itu, anggaran yang tercatat untuk pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp1.176.918.290.
Besarnya anggaran tersebut belum menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, nilainya perlu dibandingkan dengan ketentuan penggunaan Dana BOS pada masing-masing tahun serta diverifikasi dengan dokumen dan kondisi fisik sekolah.
Rp497 Juta pada 2023
Pada 2023, SMPN 1 Cikarang Utara menerima Dana BOS dalam dua tahap dengan total sekitar Rp1,51 miliar.
Sekolah mencatat anggaran pemeliharaan sebesar Rp194,36 juta pada pencairan 11 April dan Rp303,07 juta pada pencairan 8 Agustus. Totalnya mencapai Rp497,43 juta.
Angka tersebut setara sekitar 33 persen dari total dana yang diterima dalam dua tahap pencairan tahun tersebut.
Namun, persentase tersebut tidak dapat langsung dinilai sebagai pelanggaran. Pengelolaan Dana BOS 2023 mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat itu, yakni Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 beserta perubahannya.
Karena itu, pemeriksaan terhadap anggaran 2023 perlu melihat jenis pemeliharaan yang dilakukan dan kesesuaiannya dengan komponen belanja yang diperbolehkan.
Pemeliharaan Rp305 Juta pada 2024
Pada 2024, sekolah menerima Dana BOS sekitar Rp1,47 miliar.
Anggaran pemeliharaan tercatat Rp146,32 juta pada pencairan Mei dan Rp159,20 juta pada Agustus. Totalnya mencapai Rp305,52 juta.
Nilai tersebut sekitar 20,75 persen dari total dana yang diterima sekolah pada dua tahap pencairan tahun 2024.
Angka itu juga tidak dapat langsung disebut melanggar ketentuan hanya berdasarkan persentase. Penilaiannya harus menggunakan regulasi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan, termasuk Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
Anggaran 2025 Perlu Dicermati
Perhatian lebih besar muncul pada 2025 karena pemerintah menerapkan ketentuan baru melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur pemeliharaan sarana dan prasarana sebagai salah satu komponen penggunaan Dana BOS Reguler dan menetapkan batas paling banyak 20 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler.
Data yang diperoleh Gempar.co menunjukkan SMPN 1 Cikarang Utara menerima Dana BOS sekitar Rp1,39 miliar pada 2025.
Pada tahun yang sama, sekolah mencatat anggaran pemeliharaan sebesar Rp373,97 juta, terdiri atas Rp125,06 juta pada Januari dan Rp248,90 juta pada September.
Jika seluruh angka tersebut merupakan belanja pemeliharaan yang menjadi dasar perhitungan batas 20 persen, nilainya setara sekitar 26,93 persen dari dana tahunan yang tercatat.
Dengan menggunakan angka tersebut sebagai perhitungan awal, batas 20 persen berada di sekitar Rp277,78 juta. Terdapat selisih sekitar Rp96,18 juta.
Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kelebihan atau pelanggaran sebelum sekolah menunjukkan RKAS dan rincian transaksi. Pemeriksaan juga perlu memastikan dasar alokasi yang digunakan serta memastikan seluruh Rp373,97 juta memang masuk dalam komponen pemeliharaan yang dibatasi regulasi.
Perpustakaan Capai Rp804 Juta
Selain pemeliharaan, pengembangan perpustakaan juga menjadi pos dengan nilai besar.
Sepanjang 2023-2025, sekolah mencatat anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp804.731.500.
Rinciannya:
- 2023: Rp133,69 juta
- 2024: Rp312,04 juta
- 2025: Rp359 juta
Pada pencairan Januari 2025, misalnya, sekolah mencatat Rp230,6 juta untuk pengembangan perpustakaan dari dana Rp712,2 juta yang diterima pada tahap tersebut.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur penyediaan buku paling sedikit 10 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler.
Karena data yang tersedia hanya mencantumkan total pos pengembangan perpustakaan, belum dapat diketahui berapa nilai yang benar-benar digunakan untuk pembelian buku.
Dengan demikian, angka Rp359 juta pada 2025 belum dapat langsung dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pengadaan buku. Rincian belanja perlu diperiksa untuk mengetahui komposisinya.
Apa yang Dikerjakan dengan Rp1,17 Miliar?
Pertanyaan utama dalam penelusuran ini bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan apa yang dikerjakan dengan uang tersebut.
Untuk pos pemeliharaan, sekolah perlu menjelaskan pekerjaan yang dilakukan, lokasi, volume, harga satuan, penyedia, serta waktu pelaksanaan.
Dokumen seperti RKAS, BKU, rekening koran, kuitansi atau faktur, dokumen pengadaan, laporan pertanggungjawaban, dan dokumentasi pekerjaan dapat digunakan untuk mencocokkan antara anggaran dan realisasi.
Pemeriksaan fisik juga penting. Jika anggaran digunakan untuk memperbaiki ruang kelas, toilet, atap, lantai, sanitasi, instalasi listrik, meubelair atau fasilitas sekolah lainnya, kondisi hasil pekerjaan dapat dibandingkan dengan dokumen pertanggungjawaban.
Hal serupa berlaku pada pengembangan perpustakaan. Rincian jumlah buku, judul, harga satuan, penyedia, serta keberadaan barang di sekolah perlu diperiksa untuk mengetahui realisasi sebenarnya.
Sekolah dan Dinas Pendidikan Perlu Memberikan Klarifikasi
Data anggaran tersebut merupakan indikator awal, bukan kesimpulan adanya penyimpangan.
Gempar.co perlu meminta penjelasan SMPN 1 Cikarang Utara mengenai realisasi pemeliharaan Rp1,17 miliar selama tiga tahun, khususnya anggaran Rp373,97 juta pada 2025.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga perlu menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS dan bagaimana sekolah memastikan setiap belanja memenuhi ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai penggunaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Gempar.co menyajikan data ini sebagai penelusuran awal. Penilaian mengenai kepatuhan atau dugaan penyimpangan harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, transaksi, dan kondisi fisik di lapangan.
Laporan: Redaksi








