KARAWANG | GEMPAR.CO — SMPN 1 Pedes, Kabupaten Karawang, mencatat belanja pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp525,03 juta sepanjang 2023-2025. Anggaran tersebut muncul secara konsisten dalam laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun.
Berdasarkan data penggunaan anggaran, sekolah mengalokasikan Rp169,98 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pada 2023. Sekolah menggunakan Rp68,57 juta pada pencairan pertama dan Rp101,41 juta pada pencairan kedua.
Pada 2024, sekolah kembali membelanjakan Rp167,35 juta untuk pos yang sama. Pengeluaran itu terdiri atas Rp80,05 juta pada pencairan Januari dan Rp87,3 juta pada pencairan Agustus.
Belanja tersebut meningkat pada 2025. Sekolah mencatat penggunaan Rp187,7 juta, dengan rincian Rp63,44 juta pada pencairan Januari dan Rp124,25 juta pada pencairan Agustus.
Jika seluruh pencairan dijumlahkan, nilai belanja pemeliharaan sarana dan prasarana selama tiga tahun mencapai Rp525,03 juta.
Apa Saja yang Dikerjakan?
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bentuk pekerjaan yang dibiayai. Data penggunaan BOS yang tersedia mencantumkan nilai anggaran, tetapi belum merinci jenis pekerjaan dan lokasi sarana yang dipelihara.
Pihak sekolah perlu menjelaskan penggunaan anggaran tersebut melalui dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban. Dokumen seperti RKAS, laporan realisasi, kuitansi, faktur, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, hingga berita acara serah terima dapat menunjukkan alur penggunaan dana.
Pemeriksaan fisik juga menjadi penting. Setiap pekerjaan yang tercatat dalam laporan perlu dicocokkan dengan kondisi fasilitas sekolah.
Jika sekolah menggunakan dana untuk memperbaiki ruang kelas, toilet, atap, lantai, pagar, instalasi listrik, sanitasi, atau fasilitas lainnya, pemeriksaan dapat melihat volume pekerjaan, spesifikasi material, waktu pelaksanaan, serta kondisi hasil pekerjaan.
Pengeluaran 2025 Perlu Dijelaskan
Data 2025 menunjukkan pengeluaran terbesar terjadi pada pencairan kedua. Sekolah mencatat Rp124,25 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pada 8 Agustus 2025.
Nilai tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan pencairan pertama yang mencapai Rp63,44 juta.
Pemerhati kebijakan publik Jiji Makriji menilai sekolah perlu menjelaskan perbedaan pengeluaran tersebut secara terbuka.
“Yang perlu dilihat bukan hanya besarannya, tetapi apa yang dikerjakan, berapa volumenya, siapa pelaksananya, dan apakah hasil pekerjaannya sesuai dengan anggaran yang dibelanjakan,” ujar Jiji.
Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan laporan administrasi. Pemeriksa perlu membandingkan dokumen penggunaan dana dengan kondisi fisik fasilitas sekolah.
“Kalau anggarannya tercatat ratusan juta rupiah, masyarakat berhak mengetahui fasilitas apa yang diperbaiki dan bagaimana hasilnya,” kata Jiji.
Menelusuri Jejak Anggaran
Belanja sarana dan prasarana menjadi salah satu pos yang menyerap anggaran cukup besar di SMPN 1 Pedes. Dalam tiga tahun, nilainya mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Namun, besarnya anggaran tersebut belum membuktikan adanya penyimpangan. Penilaian terhadap kewajaran penggunaan dana membutuhkan pemeriksaan dokumen dan realisasi fisik.
Karena itu, penelusuran dapat diarahkan pada tiga hal: apa yang dikerjakan, berapa biaya setiap pekerjaan, dan bagaimana hasilnya di lapangan.
GEMPAR.CO membuka ruang klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Pedes, Masdi Masban Effendi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang mengenai rincian penggunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sepanjang 2023-2025.
Laporan: Redaksi








