BEKASI | GEMPAR.CO — Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi mengaudit laporan pertanggungjawaban dana yang diterima Partai Golkar Kabupaten Bekasi periode 2022–2025. Desakan itu muncul setelah LSM tersebut menerima informasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan pengurus dan pencantuman kegiatan fiktif dalam dokumen pertanggungjawaban.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, menyampaikan dugaan tersebut pada Kamis (8/10/2026). Ia mengatakan, informasi itu berasal dari sumber internal Partai Golkar Kabupaten Bekasi dan hasil penelusuran sejumlah sumber.
Brian menegaskan, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Menurut dia, Inspektorat perlu memeriksa keabsahan tanda tangan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), sekaligus mencocokkan kegiatan yang dilaporkan dengan pelaksanaan di lapangan.
“Jangan sampai ada dokumen pertanggungjawaban yang dibuat atau ditandatangani tanpa sepengetahuan pihak yang namanya tercantum,” kata Brian.
LSM GANAS Minta Dokumen Diperiksa
Brian meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi menelusuri dokumen pertanggungjawaban, bukti pengeluaran, serta pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan menggunakan dana tersebut.
Pemeriksaan, menurut dia, perlu melibatkan pengurus yang namanya tercantum sebagai penandatangan dokumen. Langkah itu diperlukan untuk memastikan apakah mereka mengetahui, menyetujui, dan membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang dipersoalkan.
Inspektorat juga perlu mencocokkan laporan kegiatan dengan bukti pembayaran, kuitansi, dokumentasi, dan keterangan pihak yang terlibat.
Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, auditor perlu mengidentifikasi bentuk permasalahan dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Namun, hingga kini, redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan dugaan pemalsuan tanda tangan maupun kegiatan fiktif tersebut.
Perbup Bekasi dan Aturan Bantuan Keuangan Partai Politik
Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perlu menggunakan dasar hukum yang sesuai dengan jenis dana yang diterima.
Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengelolaan hibah dan bantuan sosial, yang kemudian diubah melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 17 Tahun 2026. JDIH Kabupaten Bekasi mencatat peraturan perubahan tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan berstatus berlaku.
Meski demikian, apabila dana yang dipersoalkan merupakan bantuan keuangan kepada partai politik, pemeriksaan juga perlu mengacu pada ketentuan khusus.
Kabupaten Bekasi memiliki Peraturan Bupati Nomor 206 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Bupati Bekasi Nomor 7 Tahun 2025, yang berlaku sejak 9 Mei 2025.
Secara nasional, tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.
Karena dugaan tersebut mencakup periode 2022–2025, auditor perlu menentukan aturan yang berlaku pada setiap tahun anggaran dan memastikan klasifikasi dana berdasarkan dokumen penyalurannya.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Bisa Berimplikasi Pidana
Selain aspek administrasi, dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar juga perlu ditelaah dari perspektif hukum pidana.
Untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, ketentuan Pasal 263 KUHP lama mengenai pemalsuan surat dapat menjadi salah satu rujukan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Sementara itu, untuk perbuatan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, penentuan pasal harus mengacu pada ketentuan KUHP nasional dan waktu terjadinya perbuatan.
Dugaan kegiatan fiktif juga perlu ditelusuri apabila laporan tersebut digunakan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian laporan tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penegak hukum harus membuktikan unsur pasal yang diterapkan berdasarkan alat bukti yang sah.
Klarifikasi Partai Golkar Masih Dinantikan
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan pengurus dan pencantuman kegiatan fiktif dalam dokumen pertanggungjawaban dana periode 2022–2025.
Redaksi juga belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bekasi.
GEMPAR.CO membuka ruang bagi DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Inspektorat, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti diperlukan untuk memastikan apakah dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan realisasi penggunaan dana atau mengandung penyimpangan yang harus ditindaklanjuti menurut hukum.
Laporan: Aceng Sobari








