BEKASI | GEMPAR.CO — Perselisihan antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dan Pemimpin Redaksi media daring PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare, berujung laporan polisi. Peristiwa yang terjadi di kantor DLH Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Oktober 2026, tersebut menjadi sorotan setelah rekaman video perdebatan keduanya beredar di publik.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan Kabarnusa24, sejumlah wartawan mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait pemberitaan. Dalam pertemuan itu, Donny didampingi Nurdin, Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa DLH Kabupaten Bekasi.
Namun, pertemuan tersebut berujung cekcok antara Donny dan Kimsan.
Rekaman Video Perlihatkan Adu Mulut
Dalam rekaman video yang disebut beredar di publik, Donny terdengar melontarkan kata-kata kasar kepada Kimsan, termasuk sebutan “tolol” dan “bego”.
Rekaman tersebut juga memperlihatkan situasi perdebatan yang memanas ketika Kimsan diminta meninggalkan ruangan.
Sementara itu, saksi bernama Vanaya, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Kabarnusa24, menyatakan bahwa situasi semakin memanas ketika Donny melontarkan perkataan kasar dan mendorong Kimsan agar meninggalkan ruangan.
Keterangan mengenai dugaan tindakan fisik tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan kronologi kejadian secara lengkap.
Kimsan Laporkan Peristiwa ke Polres Metro Bekasi
Menurut informasi yang dimuat Kabarnusa24, Kimsan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.
Laporan itu disebut tercatat dengan nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh Kimsan setelah merasa dirugikan oleh peristiwa itu.
Namun, laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Penilaian atas dugaan pelanggaran hukum harus mengikuti proses pemeriksaan oleh aparat berwenang berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari Polres Metro Bekasi mengenai status dan perkembangan laporan tersebut.
Ketua SMSI Bekasi: Peristiwa Ini Mencederai Kehormatan Pers
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menyampaikan keberatan atas peristiwa yang menimpa Kimsan.
Dalam keterangannya kepada Kabarnusa24 pada Sabtu, 10 Oktober 2026, Doni menyatakan bahwa Kimsan merupakan bagian dari keluarga besar SMSI dan pihaknya akan memperjuangkan kehormatan anggota organisasi tersebut.
“Kimsan merupakan bagian dari keluarga besar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Kami akan membela dan memperjuangkan kehormatan keluarga kami. Ini pelecehan,” ujar Doni sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Pernyataan itu merupakan penilaian Doni terhadap peristiwa yang dilaporkan. Adapun penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Doni juga mengapresiasi keputusan Kimsan untuk menempuh jalur hukum. Menurut dia, proses tersebut diperlukan agar persoalan memperoleh penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
SMSI Rencanakan Aksi, Desak Evaluasi Jabatan
Doni menyatakan SMSI Kabupaten Bekasi berencana menggalang solidaritas wartawan dari perusahaan pers anggota SMSI bersama insan pers yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pers Jawa Barat 7, meliputi wilayah Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Menurut Doni, kelompok tersebut merencanakan aksi damai di kantor Bupati Bekasi pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam aksi itu, mereka akan mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mencopot Syafri Donny Sirait dari jabatan Kepala DLH Kabupaten Bekasi. Mereka juga berencana meminta evaluasi terhadap jabatan Nurdin sebagai Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa DLH Kabupaten Bekasi.
Doni menegaskan bahwa aksi tersebut akan berlangsung secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Rencana pencopotan dan evaluasi jabatan tersebut merupakan tuntutan SMSI dan kelompok insan pers yang mendukung aksi. Keputusan mengenai jabatan kedua pejabat itu tetap berada dalam kewenangan pihak yang berwenang sesuai peraturan dan mekanisme pemerintahan.
Redaksi Tunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Perselisihan ini menyoroti pentingnya komunikasi profesional antara pejabat publik dan wartawan, terutama ketika wartawan menjalankan tugas konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan.
Wartawan berhak mencari dan memperoleh informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada saat yang sama, pejabat publik memiliki kesempatan untuk menjawab pertanyaan, meluruskan informasi, serta menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang berlaku.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan klarifikasi dari Syafri Donny Sirait, Nurdin, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi mengenai kronologi kejadian serta perkembangan laporan yang diajukan Kimsan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan langsung dari Syafri Donny Sirait, Nurdin, maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi. Status perkembangan laporan polisi juga masih memerlukan konfirmasi kepada Polres Metro Bekasi.
GEMPAR.CO akan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Redaksi








