Disdikbud Karawang Ubah Sistem Koordinasi Pendidikan, Satu Korwildik Kini Membawahi 3 Kecamatan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdikbud Karawang terapkan sistem baru Korwildik, satu wilayah membawahi tiga kecamatan.

Disdikbud Karawang terapkan sistem baru Korwildik, satu wilayah membawahi tiga kecamatan.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang mengubah sistem koordinasi pendidikan di tingkat wilayah.

Perubahan itu ditandai dengan penggantian nomenklatur Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) menjadi Koordinator Wilayah Pendidikan (Korwildik).

Tidak hanya berganti nama, perubahan tersebut sekaligus mengubah cakupan wilayah kerja. Jika sebelumnya satu Korwilcambidik menangani satu kecamatan, kini satu Korwildik membawahi tiga kecamatan.

Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang Wawan Setiawan Natakusumah mengatakan perubahan tersebut merupakan penyesuaian terhadap sebaran satuan pendidikan di Kabupaten Karawang.

“Korwildik ini merupakan pola baru koordinasi kita di wilayah. Kalau sebelumnya Korwilcambidik berdasarkan satu kecamatan, sekarang satu Korwildik membawahi tiga kecamatan,” kata Wawan, Senin (5/10/2026).

10 Korwildik Membawahi 950 SD

Dalam skema baru tersebut, Disdikbud Karawang membentuk 10 Korwildik untuk menangani koordinasi 950 sekolah dasar (SD) yang tersebar di 30 kecamatan.

Pembagian tersebut dilakukan berdasarkan wilayah geografis dan jumlah satuan pendidikan.

Berikut pembagiannya:

Korwildik I
Karawang Barat, Telukjambe Timur dan Rawamerta dengan total 116 SD.

Korwildik II
Karawang Timur, Majalaya dan Telagasari dengan total 93 SD.

Korwildik III
Telukjambe Barat, Pangkalan dan Tegalwaru dengan total 81 SD.

Korwildik IV
Klari, Purwasari dan Ciampel dengan total 99 SD.

Korwildik V
Cikampek, Kotabaru dan Tirtamulya dengan total 100 SD.

Korwildik VI
Jatisari, Banyusari dan Cilamaya Wetan dengan total 90 SD.

Korwildik VII
Cilamaya Kulon, Lemahabang dan Tempuran dengan total 94 SD.

Korwildik VIII
Rengasdengklok, Kutawaluya dan Jayakerta dengan total 93 SD.

Korwildik IX
Cibuaya, Pedes dan Cilebar dengan total 92 SD.

Korwildik X
Pakisjaya, Batujaya dan Tirtajaya dengan total 92 SD.

Dengan pembagian tersebut, setiap Korwildik memiliki beban koordinasi yang berbeda, mulai dari 81 hingga 116 sekolah.

Bukan Sekadar Perubahan Nomenklatur

Disdikbud Karawang menegaskan Korwildik tidak hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan dinas dalam menyampaikan kebijakan kepada sekolah.

Korwildik juga memiliki peran dalam pembinaan, pemantauan dan penyampaian informasi mengenai persoalan pendidikan yang terjadi di lapangan.

“Korwildik ini menjadi kepanjangan tangan dinas di wilayah. Bukan hanya dalam hal koordinasi, tetapi juga bagaimana pembinaan dan komunikasi dengan satuan pendidikan bisa berjalan dengan baik,” ujar Wawan.

Menurutnya, karakteristik dan kebutuhan setiap wilayah tidak sama. Karena itu, Disdikbud membutuhkan sistem koordinasi yang mampu mempercepat arus informasi antara sekolah dengan dinas.

“Setiap wilayah tentu memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Dengan adanya Korwildik, informasi dari sekolah bisa lebih cepat disampaikan sehingga ketika ada persoalan atau kebutuhan yang perlu dikoordinasikan dengan dinas, prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.

Komunikasi Dua Arah

Wawan menekankan pola baru tersebut harus membangun komunikasi dua arah.

Artinya, Korwildik tidak hanya menjadi saluran penyampaian kebijakan dari Disdikbud kepada sekolah. Persoalan yang muncul di tingkat satuan pendidikan juga harus dapat disampaikan kembali kepada dinas.

“Kita ingin komunikasi antara dinas, Korwildik dan sekolah berjalan dua arah. Jadi bukan hanya kebijakan yang disampaikan dari atas, tetapi kondisi dan persoalan di lapangan juga harus bisa disampaikan kembali kepada dinas,” tegasnya.

Penerapan sistem baru ini diharapkan membuat pembinaan terhadap 950 SD di 30 kecamatan menjadi lebih terarah.

Disdikbud juga berharap keberadaan Korwildik mampu mempercepat penanganan berbagai persoalan pendidikan, mulai dari kebutuhan sekolah, pembinaan tenaga pendidik hingga pelaksanaan program pendidikan di wilayah.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh sekolah mendapatkan pembinaan dan perhatian yang proporsional. Ketika ada kendala di sekolah, kita ingin persoalan itu cepat diketahui, dikoordinasikan dan dicari penyelesaiannya,” pungkas Wawan.

Laporan: Joko Kusumah

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jabar Tawarkan 11 Proyek Investasi Rp 2,072 Triliun, Ini Daftarnya
Camat Pebayuran Ajak Bersama Rawat Irigasi untuk Dukung Petani
Jabar Uji Coba Sistem Rujukan Berbasis Penyakit di Bandung
Dedi Mulyadi Tegaskan Truk ODOL Tak Boleh Melintas Sembarangan di Jalan Provinsi Jabar
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Pemprov Jabar Larang Siswa SMA/SMK Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah, Ini Ketentuan Lengkapnya
Defisit APBD Jabar 2026 Rp5,7 Triliun, DPRD Didesak Gunakan Hak Pengawasan, Transparansi Fiskal Dipertanyakan
Disdikbud Karawang Undang 56 Satuan Pendidikan Ikuti Evaluasi Awal Program Revitalisasi Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Pemprov Jabar Tawarkan 11 Proyek Investasi Rp 2,072 Triliun, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Disdikbud Karawang Ubah Sistem Koordinasi Pendidikan, Satu Korwildik Kini Membawahi 3 Kecamatan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Camat Pebayuran Ajak Bersama Rawat Irigasi untuk Dukung Petani

Rabu, 30 September 2026 - 09:03 WIB

Jabar Uji Coba Sistem Rujukan Berbasis Penyakit di Bandung

Rabu, 23 September 2026 - 06:04 WIB

Dedi Mulyadi Tegaskan Truk ODOL Tak Boleh Melintas Sembarangan di Jalan Provinsi Jabar

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB