BANDUNG | GEMPAR.CO — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menguji Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) di Kota Bandung. Sistem ini memungkinkan pasien diarahkan ke rumah sakit berdasarkan jenis penyakit, kondisi medis, dan kemampuan layanan yang dibutuhkan.
RBKP masih berada pada tahap uji coba dan belum berlaku di seluruh Jawa Barat. Pemerintah menyiapkan sistem ini sebagai bagian dari reformasi layanan kesehatan bersama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan perubahan sistem rujukan diperlukan untuk mempercepat penanganan pasien. Menurut dia, sistem baru memungkinkan fasilitas kesehatan menentukan rumah sakit tujuan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
“Selama ini masyarakat kesulitan ketika datang ke Puskesmas, harus ke mana, keburu pasiennya tambah parah, tidak terselamatkan. Tapi nanti bisa langsung dirujuk berdasarkan kemampuan dan berdasarkan penyakitnya,” ujar Erwan setelah menghadiri kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan ke Dinas Kesehatan Jawa Barat di Kota Bandung, Jumat (25/9/2026).
Pasien Dirujuk Sesuai Penyakit
Melalui RBKP, fasilitas kesehatan tidak lagi semata-mata menggunakan jenjang rumah sakit sebagai dasar rujukan. Kemampuan pelayanan menjadi pertimbangan utama untuk menentukan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
Pasien dengan penyakit jantung, misalnya, dapat diarahkan ke rumah sakit yang memiliki layanan jantung sesuai kondisi medisnya. Pasien kanker juga dapat dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi penanganan kanker.
“Kalau yang kanker ya langsung ke RS yang ada penanganan kanker, yang jantung ya RS penanganan jantungnya,” kata Erwan.
Namun, RBKP bukan berarti pasien bebas memilih atau langsung mendatangi rumah sakit tertentu tanpa mekanisme rujukan. Fasilitas kesehatan tetap menentukan tujuan rujukan berdasarkan kondisi pasien dan kemampuan layanan rumah sakit.
Bandung Menjadi Lokasi Uji Coba
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan Bandung menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih untuk menguji reformasi sistem jaminan kesehatan.
Tiga daerah lainnya adalah Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Kunta menjelaskan sistem rujukan selama ini menggunakan pola berjenjang. Dalam skema baru, pasien dengan kebutuhan layanan tertentu dapat langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kondisi medisnya.
“Kalau penyakit saya jantung complicated, dia langsung ke RS yang punya layanan jantung utama. Sehingga masyarakat bisa langsung terlayani lebih baik. Tidak berjenjang dan tidak antre,” kata Kunta.
Uji coba di Bandung mencakup seluruh wilayah kota dan melibatkan fasilitas kesehatan pemerintah serta swasta, termasuk puskesmas dan klinik.
Jabar Targetkan Perluasan
Pemprov Jawa Barat menargetkan hasil uji coba di Bandung menjadi dasar untuk memperluas RBKP ke kabupaten dan kota lainnya.
Sistem tersebut ditargetkan dapat menjangkau sekitar 1.018 puskesmas di Jawa Barat. Namun, perluasan masih menunggu hasil evaluasi dan kesiapan penerapan di masing-masing daerah.
Uji coba dirancang berlangsung selama 12 bulan. Erwan mendorong evaluasi dilakukan lebih cepat karena fasilitas kesehatan di Kota Bandung dinilai telah memiliki konektivitas yang mendukung.
“Ini uji coba selama 12 bulan, tapi kami target karena ini kota besar dan kita juga sudah terkoneksi satu sama lain, tiga bulan juga Kota Bandung saya kira bisa,” ujarnya.
Reformasi Juga Mencakup KRIS dan iDRG
Kementerian Kesehatan menjalankan reformasi tersebut bersama penerapan KRIS dan iDRG.
KRIS menetapkan 12 kriteria ruang rawat inap, antara lain ketersediaan oksigen dan ventilator, kamar mandi dalam ruangan, serta maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.
Sementara itu, iDRG menjadi bagian dari reformasi sistem tarif dan klaim BPJS Kesehatan. Pemerintah menyiapkan sistem tersebut agar pembiayaan pelayanan lebih sesuai dengan jenis penyakit dan biaya pelayanan rumah sakit.
Kunta mengatakan pemerintah masih menyempurnakan regulasi penerapan reformasi tersebut.
“Perpresnya masih disempurnakan, Insyaallah kalau sudah diundangkan langsung kita lakukan uji di empat kota tadi,” ungkapnya.
Untuk saat ini, RBKP masih terbatas pada tahap uji coba dan belum menjadi sistem rujukan baru yang berlaku di seluruh Jawa Barat. Pemerintah akan menggunakan hasil evaluasi uji coba sebagai dasar untuk menentukan perluasan penerapan ke daerah lain.
Laporan: Redaksi








