JAKARTA | GEMPAR.CO — Pemerintah berencana merombak tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah Ombudsman menemukan persoalan dalam pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembenahan akan mencakup kapasitas hunian, kualitas pelayanan warga binaan, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga penindakan terhadap dugaan transaksi ilegal di dalam lapas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Yusril mengatakan pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan mengevaluasi berbagai persoalan mendasar dalam sistem pemasyarakatan. Pemerintah juga menerima masukan dari sejumlah kementerian, lembaga, dan komisi untuk memperbaiki tata kelola lapas.
“Masalah-masalah terkait dengan pembenahan pemasyarakatan” menjadi perhatian pemerintah setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong, kata Yusril.
Kelebihan Kapasitas Jadi Persoalan Utama
Yusril menyoroti kelebihan kapasitas atau overcapacity sebagai salah satu persoalan terbesar yang harus segera pemerintah atasi.
Menurut dia, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan (rutan) saat ini hampir dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia. Fasilitas yang seharusnya menampung 100 orang, misalnya, dapat dihuni hingga 185 orang.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan warga binaan. Yusril menyebut satu sel bahkan dapat menampung hingga 25 orang dengan fasilitas sanitasi yang terbatas.
Kepadatan hunian turut memperberat akses terhadap air bersih, kamar mandi, makanan, dan pelayanan kesehatan. Pemerintah juga menyoroti kualitas makanan yang belum memenuhi standar gizi serta persoalan air yang tidak layak digunakan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembenahan lapas tidak cukup hanya dengan memperketat pengawasan. Pemerintah juga perlu memperbaiki fasilitas dasar dan menyesuaikan jumlah penghuni dengan kapasitas hunian yang tersedia.
Revisi UU Narkotika Jadi Salah Satu Solusi
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas. Salah satunya melalui percepatan perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta pembahasan solusi bagi narapidana kasus narkotika, baik pengedar maupun pengguna, agar pemerintah dapat menentukan pendekatan yang tepat.
Pemerintah, menurut Yusril, telah lama menggarap perubahan regulasi tersebut. Namun, proses legislasi kini menjadi bagian dari pembahasan yang ditangani DPR sebagai pengusul inisiatif.
Perubahan kebijakan penanganan perkara narkotika diharapkan menjadi salah satu upaya mengurangi beban lapas. Meski demikian, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan sesuai hukum dan mempertimbangkan tingkat kesalahan serta karakteristik perkara setiap narapidana.
Pemerintah Evaluasi Infrastruktur dan Pegawai Lapas
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menyatakan pemerintah mengidentifikasi dua persoalan utama dalam pembenahan lapas, yakni tata kelola dan kelebihan kapasitas.
Menurut Aris, pemerintah akan mengevaluasi infrastruktur, jumlah pegawai, serta kualitas sumber daya manusia yang bertugas di lapas.
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan operasional untuk mencegah transaksi gelap dan tindakan yang melanggar hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Selain itu, pemerintah akan membenahi pengelolaan logistik, pelayanan kesehatan, penyediaan makanan, akses air bersih, serta fasilitas rekreasi dan olahraga bagi warga binaan.
Aris mengatakan kementerian dan lembaga terkait telah menyamakan persepsi mengenai langkah pembenahan. Pemerintah akan melanjutkan pembahasan teknis sebelum memaparkan hasilnya kepada Presiden.
Pengunduran Diri Dirjenpas Tak Hentikan Proses Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Yusril mengapresiasi pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yusril menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral menyusul persoalan yang mencuat di Lapas Cibinong.
Namun, Yusril menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat tidak serta-merta menutup kemungkinan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat pelanggaran.
Ia mempersilakan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan menindaklanjuti dugaan pungutan liar dan praktik korupsi apabila menemukan indikasi serta bukti yang cukup.
Yusril menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana harus bergantung pada hasil penyelidikan atau penyidikan aparat penegak hukum.
Kasus Lapas Cibinong kini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan pemasyarakatan secara menyeluruh. Pembenahan tidak hanya menuntut perbaikan fasilitas dan pengurangan kepadatan hunian, tetapi juga transparansi pengelolaan, pengawasan terhadap petugas, serta penegakan hukum apabila aparat menemukan pelanggaran.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan bahwa perombakan tata kelola lapas menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar respons sementara terhadap temuan Ombudsman.
Laporan: Dani Sopyan








