Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban pidana dalam polemik dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai, peran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu ditelaah untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses administrasi pencalonan.

Dalam rekaman percakapan yang ditayangkan melalui program ROSI dan diunggah ke Dailymotion, Mahfud menyebut sembilan anggota KPU sebagai pihak yang menurut pandangannya berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Mahfud juga menyoroti dokumen yang ditandatangani para komisioner serta kemungkinan adanya persoalan prosedur dalam proses administrasi tersebut.

Pernyataan itu muncul ketika Mahfud membahas kemungkinan tindak lanjut hukum atas polemik ijazah Gibran di luar proses perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud Soroti Peran Anggota KPU

Dalam rekaman tersebut, Mahfud mempertanyakan tanggung jawab anggota KPU yang menandatangani dokumen yang menjadi sorotan publik, termasuk apabila terdapat pihak yang mengaku tidak mengikuti rapat atau pembahasan terkait.

Menurut Mahfud, persoalan tersebut perlu ditinjau dari aspek hukum, tidak hanya dari sisi etik.

Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan pidana apabila pemeriksaan membuktikan adanya dokumen yang memuat keterangan tidak benar atau pelanggaran prosedur yang memenuhi unsur tindak pidana.

Meski demikian, pernyataan Mahfud merupakan pandangan mengenai kemungkinan konsekuensi hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Singgung Dugaan Pelanggaran Pidana

Mahfud turut menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya dapat ditelaah, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dugaan pemalsuan surat, manipulasi dokumen, serta ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan narasumber. Aparat penegak hukum perlu memeriksa dokumen, menelusuri proses penerbitannya, dan menguji terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.

Keberadaan tanda tangan pada suatu dokumen juga tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penilaian hukum harus mempertimbangkan kewenangan, pengetahuan, tindakan, dan unsur kesalahan masing-masing pihak.

Kemendikdasmen Juga Menjadi Perhatian

Dalam pemberitaan Fajar.co.id pada Minggu (11/10/2026), Mahfud juga disebut menyoroti kemungkinan perlunya pemeriksaan terhadap pihak di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Penelusuran terhadap pihak kementerian, apabila diperlukan, perlu berfokus pada kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses administrasi serta verifikasi dokumen pendidikan yang berkaitan dengan polemik tersebut.

Pemeriksaan perlu bertumpu pada dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang agar persoalan administrasi dapat dibedakan secara jelas dari dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana.

Pembuktian Hukum Tetap Menjadi Penentu

Polemik ijazah Gibran memerlukan penjelasan yang menyeluruh dari pihak-pihak terkait. Pernyataan Mahfud mengenai potensi pertanggungjawaban pidana tidak serta-merta membuktikan bahwa anggota KPU atau pihak kementerian telah melakukan tindak pidana.

Setiap dugaan harus diperiksa melalui prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

KPU, Kemendikdasmen, dan pihak terkait lainnya perlu memperoleh kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dokumen dan proses administrasi yang dipersoalkan.

Transparansi, verifikasi dokumen, serta penjelasan berdasarkan bukti menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif dan bertanggung jawab.

Laporan: Dani Sopyan

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi
LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif
Belanja Sarpras SMPN 1 Pedes Tembus Rp525 Juta, Apa Saja yang Dikerjakan?
Dana BOS SMAN 1 Pebayuran Rp5,87 Miliar dalam Tiga Tahun, Administrasi dan Pemeliharaan Jadi Sorotan
Anggaran Pemeliharaan SMPN 1 Cikarang Utara Capai Rp1,17 Miliar dalam Tiga Tahun
Anomali Dana BOS SMPN 2 Pebayuran Disorot, Eriefendi Minta Ombudsman Periksa Penggunaan Anggaran Rp1,1 Miliar
Pegiat Pendidikan Jiji Makriji Minta Ombudsman Telusuri Pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Pebayuran
Rokok Ilegal Masih Beredar di Karawang, Rantai Pasok Menjadi Tanda Tanya

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:17 WIB

LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Belanja Sarpras SMPN 1 Pedes Tembus Rp525 Juta, Apa Saja yang Dikerjakan?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Dana BOS SMAN 1 Pebayuran Rp5,87 Miliar dalam Tiga Tahun, Administrasi dan Pemeliharaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB