Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Tiga Siswi PKL

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menetapkan Sekretaris Dishub Kabupaten Sukabumi berinisial TIP sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan terhadap pelajar yang menjalani PKL.

Polisi menetapkan Sekretaris Dishub Kabupaten Sukabumi berinisial TIP sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan terhadap pelajar yang menjalani PKL.

SUKABUMI | GEMPAR.CO — Polisi menetapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan verbal dan nonverbal terhadap pelajar yang sedang menjalani praktik kerja lapangan atau PKL.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu malam, 16 September 2026. Polisi kini melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Betul (sudah jadi tersangka),” kata Dudi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya tiga pelajar yang diduga menjadi korban. Dugaan tindakan tersebut terjadi di lingkungan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi ketika para pelajar menjalani kegiatan PKL.

Polisi menyangkakan TIP dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penetapan tersangka itu menjadi perkembangan terbaru setelah dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK mencuat dan dilaporkan kepada polisi oleh pihak sekolah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelumnya juga membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus ini tidak berhenti pada proses pidana. Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.

Dudi mengatakan kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan korban karena mereka masih berstatus anak. Pendampingan psikologis menjadi bagian dari penanganan yang dilakukan bersama instansi terkait.

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami,” ujar Dudi.

Ia memastikan penyidik menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TIP kini berada di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyempurnaan berkas perkara sebelum tahapan berikutnya dalam proses penegakan hukum.

Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan hasil proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan. Status hukum TIP selanjutnya akan ditentukan melalui proses peradilan.

Laporan: Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif
Belanja Sarpras SMPN 1 Pedes Tembus Rp525 Juta, Apa Saja yang Dikerjakan?
Dana BOS SMAN 1 Pebayuran Rp5,87 Miliar dalam Tiga Tahun, Administrasi dan Pemeliharaan Jadi Sorotan
Anggaran Pemeliharaan SMPN 1 Cikarang Utara Capai Rp1,17 Miliar dalam Tiga Tahun
Anomali Dana BOS SMPN 2 Pebayuran Disorot, Eriefendi Minta Ombudsman Periksa Penggunaan Anggaran Rp1,1 Miliar
Pegiat Pendidikan Jiji Makriji Minta Ombudsman Telusuri Pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Pebayuran
Rokok Ilegal Masih Beredar di Karawang, Rantai Pasok Menjadi Tanda Tanya
KPK Akui Ada Kegiatan di Bogor, Bantah Informasi OTT Pemkab Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:17 WIB

LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Belanja Sarpras SMPN 1 Pedes Tembus Rp525 Juta, Apa Saja yang Dikerjakan?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Dana BOS SMAN 1 Pebayuran Rp5,87 Miliar dalam Tiga Tahun, Administrasi dan Pemeliharaan Jadi Sorotan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Anggaran Pemeliharaan SMPN 1 Cikarang Utara Capai Rp1,17 Miliar dalam Tiga Tahun

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Anomali Dana BOS SMPN 2 Pebayuran Disorot, Eriefendi Minta Ombudsman Periksa Penggunaan Anggaran Rp1,1 Miliar

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB