KARAWANG | GEMPAR.CO — Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan bantuan pendidikan kepada 3.018 Anak Tidak Sekolah (ATS) yang melanjutkan pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Data program mencatat 326 peserta Paket A, 1.444 Paket B, dan 1.248 Paket C. Pemerintah menyebut besaran bantuan masing-masing Rp1,31 juta untuk Paket A, Rp1,52 juta untuk Paket B, dan Rp1,82 juta untuk Paket C.
Jika angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah peserta, totalnya mencapai Rp4.893.300.000 atau sekitar Rp4,89 miliar. Namun, angka itu merupakan hasil perhitungan berdasarkan data penerima dan besaran bantuan yang disebutkan pemerintah, bukan pernyataan mengenai pagu resmi APBD 2026. Kepastian alokasi dan realisasi penyaluran masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Persoalan lain muncul pada rincian penerima. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang belum membuka data PKBM penerima serta jumlah ATS pada masing-masing PKBM.
Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat dan PAUD Disdikbud Karawang, H. Sutarman, mengatakan bantuan tersebut ditujukan bagi anak yang melanjutkan pendidikan melalui jalur nonformal.
Saat dimintai data PKBM penerima dan jumlah peserta, Sutarman menyampaikan bahwa permintaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat izin Sekretaris Dinas.
Database SIMDIK Karawang memang mencatat sejumlah PKBM di berbagai wilayah. Namun, data tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan PKBM mana yang menerima bantuan ATS 2026.
Pemerhati kebijakan publik Jiji Makriji menilai pemerintah perlu membuka rincian penerima sebagai bagian dari pengawasan publik.
“Nama PKBM dan nama peserta perlu dibuka sebagai bagian dari pengawasan publik. Masyarakat perlu mengetahui apakah bantuan benar-benar disalurkan sesuai nilainya dan apakah penerimanya memang berasal dari keluarga kurang mampu,” kata Jiji.
Menurut Jiji, keterbukaan data akan membantu masyarakat mengawasi ketepatan sasaran dan penyaluran bantuan. Adapun kesesuaian penerima dengan kriteria program serta realisasi dana tetap perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.
Atas kondisi tersebut, Gempar.co akan mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Permohonan itu akan meminta data PKBM penerima, jumlah ATS berdasarkan Paket A, B dan C, nilai bantuan, dasar penetapan penerima, serta mekanisme penyaluran.
GEMPAR.CO menempuh langkah tersebut untuk memastikan informasi mengenai penerima dan penyaluran bantuan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen resmi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi dan pengawasan publik berbasis data.
Laporan: Abdul Haris








