KARAWANG | GEMPAR.CO – Pembangunan musala di SMPN Satu Atap 1 Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga belum selesai meski masa kontrak pengerjaan telah berakhir pada 1 November 2026.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 188.657.000.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Bintang Suraya dengan durasi 90 hari kalender, terhitung sejak 4 Agustus 2026.
Dokumentasi kondisi bangunan pada 6 November 2026 menunjukkan sejumlah bagian pekerjaan belum rampung. Area pembangunan juga masih dipenuhi puing-puing material konstruksi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyelesaian pekerjaan, pengawasan proyek, serta tanggung jawab kontraktor pelaksana.
Kontraktor Diduga Belum Menyelesaikan Pekerjaan
CV Bintang Suraya tercatat sebagai kontraktor pelaksana pembangunan musala tersebut.
Namun, hingga melewati batas waktu kontrak, pekerjaan diduga belum selesai sepenuhnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kontraktor diduga belum menerima pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.
Meski demikian, informasi mengenai status pembayaran tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak dinas maupun kontraktor.
Publik juga perlu mengetahui apakah terdapat perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak atau mekanisme penyelesaian pekerjaan yang telah disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pekerja Mengaku Belum Menerima Upah
Selain persoalan keterlambatan pembangunan, seorang pekerja mengaku belum menerima upah selama kurang lebih satu minggu.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan musala.
Kontraktor pelaksana diharapkan memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran upah serta memastikan hak para pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Diminta Berikan Penjelasan
Keterlambatan penyelesaian proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut juga menjadi perhatian terhadap pelaksanaan pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, mengatur konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.
Ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79 dalam regulasi tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengevaluasi tanggung jawab penyedia dan penerapan sanksi administratif apabila persyaratannya terpenuhi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang diharapkan menjelaskan progres pekerjaan, status pembayaran kontraktor, hasil pengawasan, serta langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Masyarakat berharap pembangunan musala segera rampung sehingga dapat dimanfaatkan oleh peserta didik.
Laporan: Joko Kusumah







