SPMB 2026 Cilegon Dimulai, Jalur Prestasi Akademik Kini Gabungkan Nilai Rapor dan TKA

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPMB 2026 Kota Cilegon resmi dimulai. Jalur prestasi akademik kini menggabungkan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan komposisi 30 persen rapor dan 70 persen TKA.

SPMB 2026 Kota Cilegon resmi dimulai. Jalur prestasi akademik kini menggabungkan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan komposisi 30 persen rapor dan 70 persen TKA.

CILEGON | GEMPAR.CO – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan Kota Cilegon mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP. Dalam pelaksanaannya tahun ini, sejumlah perubahan mekanisme seleksi diterapkan, khususnya pada jalur prestasi akademik tingkat SMP yang kini menggabungkan nilai rapor dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan uji coba aplikasi SPMB pada 29 Mei 2026. Sedangkan proses pendaftaran resmi akan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.

“SPMB tahun ini tetap menggunakan empat jalur utama, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua,” ujar Heni usai kegiatan sosialisasi petunjuk teknis dan aplikasi SPMB kepada pihak sekolah di Kota Cilegon.

Menurutnya, jalur prestasi pada jenjang SMP dibagi menjadi dua kategori, yakni prestasi akademik dan nonakademik. Untuk kategori nonakademik meliputi bidang olahraga, seni, hingga keagamaan.

Perubahan paling signifikan terjadi pada jalur prestasi akademik. Jika sebelumnya seleksi hanya mengacu pada nilai rapor, kini hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi komponen dominan dalam penilaian.

“Komposisi penilaiannya terdiri dari 30 persen nilai rapor dan 70 persen hasil TKA. Hasil TKA sendiri akan diumumkan pada 26 Mei 2026,” jelasnya.

Sementara itu, pada jalur domisili, sistem seleksi akan menggunakan titik koordinat tempat tinggal calon siswa untuk mengukur jarak rumah menuju sekolah tujuan secara digital.

Untuk jalur afirmasi, diperuntukkan bagi siswa penyandang disabilitas serta keluarga kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun DTSEN desil 1 hingga 3.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa surat keterangan tidak mampu tidak lagi dapat digunakan sebagai syarat administrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

“Harus berdasarkan data DTKS dan DTSEN. Surat keterangan tidak mampu sudah tidak diperbolehkan lagi,” tegas Heni.

Adapun jalur perpindahan tugas orang tua diperuntukkan bagi anak ASN, TNI, Polri, maupun pegawai perusahaan yang mengalami mutasi kerja sehingga memerlukan penyesuaian lokasi sekolah.

Dalam pembagian kuota penerimaan siswa, jalur domisili mendapat alokasi sebesar 80 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP. Jalur afirmasi masing-masing 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP.

Sedangkan jalur prestasi hanya tersedia di tingkat SMP dengan total kuota 35 persen, terdiri dari 20 persen jalur akademik dan 15 persen nonakademik. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua dialokasikan sebesar 5 persen termasuk wilayah perbatasan.

Tahapan pelaksanaan SPMB 2026/2027 sendiri dimulai dari uji coba aplikasi pada 29 Mei 2026, pendaftaran 22–25 Juni 2026, verifikasi administrasi 22–26 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi pada 29 Juni 2026, hingga daftar ulang pada 1–3 Juli 2026.

Sementara kegiatan awal masuk sekolah dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026 bersamaan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga 15 Juli 2026.

Kebijakan baru tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih objektif, transparan, dan berbasis kompetensi akademik serta pemerataan akses pendidikan di Kota Cilegon.


Laporan: Tim Redaksi | Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Larang Pemda Putus Kontrak PPPK hingga Desember 2026, Ini Empat Pengecualiannya
Jabar Sakola Diluncurkan, Pemprov Jabar Siapkan Bantuan SPP Sekolah Swasta
Revitalisasi SDN 03 Bantarjaya Tak Kunjung Terealisasi Sejak 2024, 270 Siswa Menanti Kepastian
Pelajar Karawang Bertaruh di Jalan, Pemerintah Jangan Tutup Mata
Rehab Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran Disorot, Papan Informasi Tak Terlihat
3.018 ATS Karawang Dapat Bantuan, Data PKBM Penerima Belum Dibuka
Pemkab Karawang Alokasikan Rp4,8 Miliar Beasiswa Kesetaraan, Pengawasan Diminta Diperketat
Dana BOS SMPN 2 Pebayuran Disoal, Belanja Sarpras 2025 Tercatat 22,75 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Mendagri Larang Pemda Putus Kontrak PPPK hingga Desember 2026, Ini Empat Pengecualiannya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Jabar Sakola Diluncurkan, Pemprov Jabar Siapkan Bantuan SPP Sekolah Swasta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Revitalisasi SDN 03 Bantarjaya Tak Kunjung Terealisasi Sejak 2024, 270 Siswa Menanti Kepastian

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Pelajar Karawang Bertaruh di Jalan, Pemerintah Jangan Tutup Mata

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Rehab Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran Disorot, Papan Informasi Tak Terlihat

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB