Disdik Jabar Terbitkan Surat Larangan Penjualan Seragam dan Buku di SMA/SMK/SLB Negeri

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | GEMPAR.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat resmi yang menegaskan larangan bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri melakukan penjualan seragam sekolah, buku pelajaran, maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE tertanggal 24 Juli 2025 tentang Pengelolaan Pembiayaan dan Larangan Aktivitas Penjualan Seragam, Buku Mata Pelajaran pada SMA/SMK/SLB Negeri. Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga XIII di Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Purwanto, M.Pd., menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menciptakan tata kelola pembiayaan pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta tidak membebani orang tua atau wali peserta didik.

Disdik Jabar memuat tujuh poin penting yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan.

Pertama, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua. Namun, Komite Sekolah tetap dapat menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, seluruh sekolah diminta mematuhi pengelolaan biaya pendidikan yang bersumber dari APBN maupun APBD secara utuh.

Ketiga, sekolah dilarang memperjualbelikan seragam sekolah, termasuk seragam khas dan pakaian olahraga, buku pelajaran, maupun LKS, baik yang dikoordinasikan oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah.

Keempat, sekolah juga dilarang mengarahkan orang tua atau siswa membeli seragam, buku pelajaran maupun LKS kepada penyedia tertentu.

Kelima, apabila orang tua mengadakan sendiri kebutuhan seragam maupun buku pelajaran, pelaksanaannya harus dipastikan tidak memberatkan atau membebani wali murid.

Keenam, Cabang Dinas Pendidikan diminta melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, sekaligus menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

Ketujuh, surat tersebut menjadi bagian dari kebijakan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pegawai di lingkungan Disdik hingga tingkat satuan pendidikan yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat transaksi penjualan seragam maupun buku pelajaran. Orang tua diberi kebebasan memperoleh kebutuhan tersebut dari penyedia mana pun tanpa adanya arahan atau kewajiban dari pihak sekolah.

Surat ini juga memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.


Laporan: Reza Maulana

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Orang Tua di Batujaya Keluhkan Pembelian Modul, Korwildik Tegaskan Tidak Wajib
Modul Gratis Pemkab Karawang Belum Lengkap, Empat Mata Pelajaran Masih Dibeli Orang Tua
Mendagri Larang Pemda Putus Kontrak PPPK hingga Desember 2026, Ini Empat Pengecualiannya
Jabar Sakola Diluncurkan, Pemprov Jabar Siapkan Bantuan SPP Sekolah Swasta
Revitalisasi SDN 03 Bantarjaya Tak Kunjung Terealisasi Sejak 2024, 270 Siswa Menanti Kepastian
Pelajar Karawang Bertaruh di Jalan, Pemerintah Jangan Tutup Mata
Rehab Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran Disorot, Papan Informasi Tak Terlihat
3.018 ATS Karawang Dapat Bantuan, Data PKBM Penerima Belum Dibuka

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Orang Tua di Batujaya Keluhkan Pembelian Modul, Korwildik Tegaskan Tidak Wajib

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Mendagri Larang Pemda Putus Kontrak PPPK hingga Desember 2026, Ini Empat Pengecualiannya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Jabar Sakola Diluncurkan, Pemprov Jabar Siapkan Bantuan SPP Sekolah Swasta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Revitalisasi SDN 03 Bantarjaya Tak Kunjung Terealisasi Sejak 2024, 270 Siswa Menanti Kepastian

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Pelajar Karawang Bertaruh di Jalan, Pemerintah Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB