Pemerintah Bantah MBG Langgar HAM, Komnas HAM Dinilai Terlalu Menggeneralisasi

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polemik MBG. Kementerian HAM membantah penilaian pelanggaran HAM oleh Komnas HAM dan menilai pelaksanaan program perlu dilihat secara proporsional.

Ilustrasi polemik MBG. Kementerian HAM membantah penilaian pelanggaran HAM oleh Komnas HAM dan menilai pelaksanaan program perlu dilihat secara proporsional.

JAKARTA | GEMPAR.CO — Penilaian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai keberatan dari Kementerian Hak Asasi Manusia. Pemerintah menilai pelaksanaan program tersebut tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM hanya karena ditemukan persoalan dalam implementasinya.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menilai Komnas HAM terlalu menggeneralisasi persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG. Menurut dia, penilaian terhadap pelanggaran HAM harus mempertimbangkan karakteristik hak yang menjadi objek penilaian.

Dalam keterangannya yang diberitakan Republika pada Sabtu, 10 Oktober 2026, Munafrizal menjelaskan bahwa MBG berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob), khususnya hak atas pangan.

Ia mengatakan program pemenuhan pangan merupakan salah satu bentuk peran aktif negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat.

Pemerintah Soroti Prinsip Pemenuhan Hak

Munafrizal merujuk pada prinsip progressive realization atau realisasi progresif dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Prinsip tersebut memungkinkan pemenuhan hak dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masing-masing negara. Meski demikian, negara tetap dituntut menunjukkan iktikad baik dan mengambil langkah nyata untuk memenuhi hak masyarakat.

Menurut Munafrizal, persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program tidak serta-merta membuktikan terjadinya pelanggaran HAM.

“Tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak Ekosob,” kata Munafrizal, sebagaimana dikutip Republika.

Ia menilai penilaian terhadap pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya memiliki karakteristik berbeda dari penilaian terhadap pelanggaran hak sipil dan politik.

Dalam pandangannya, pelanggaran HAM dalam konteks hak ekonomi, sosial, dan budaya terjadi ketika negara tidak mengambil langkah untuk memenuhi hak tersebut.

Komnas HAM Sebelumnya Temukan Empat Persoalan

Sebelumnya, Komnas HAM menyoroti pelaksanaan MBG dan mengidentifikasi empat kelompok persoalan yang dinilai berkaitan dengan HAM.

Persoalan tersebut meliputi hak atas kesehatan dan pangan yang layak, perlindungan hak anak, kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas rasa aman, hingga hak atas pemulihan yang efektif dan penegakan hukum.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut persoalan MBG tidak hanya berkaitan dengan kendala operasional. Lembaganya juga menyoroti tata kelola yang sentralistis, minimnya partisipasi pemerintah daerah, serta lemahnya transparansi dan akuntabilitas.

Komnas HAM turut mengungkap temuan mengenai dugaan pembatasan terhadap orang tua dan siswa yang ingin mengunggah menu makanan ke media sosial. Praktik tersebut, jika terbukti, berpotensi membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan kritik dan memperoleh informasi.

Selain itu, lembaga tersebut menyoroti risiko keamanan pangan, kasus keracunan berulang, perlindungan pekerja dan relawan, serta indikasi korupsi yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Perdebatan Berpusat pada Pelaksanaan Program

Perbedaan pandangan antara Komnas HAM dan Kementerian HAM memperlihatkan perdebatan mengenai cara menilai pelaksanaan program pemerintah yang bertujuan memenuhi hak dasar masyarakat.

Di satu sisi, MBG merupakan program pemenuhan kebutuhan pangan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi penerima manfaat. Di sisi lain, pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan agar kualitas makanan, keamanan pangan, ketepatan sasaran, dan perlindungan hak masyarakat terjamin.

Karena itu, penilaian terhadap MBG perlu membedakan tujuan program dari persoalan dalam pelaksanaannya. Tujuan memenuhi hak atas pangan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban negara untuk mencegah pelanggaran, memperbaiki kekurangan, dan memberikan pemulihan kepada korban apabila terjadi kerugian.

Sebaliknya, temuan mengenai persoalan operasional juga perlu diperiksa secara spesifik untuk menentukan bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah perbaikan yang diperlukan.

Perdebatan ini pada akhirnya bukan sekadar soal menerima atau menolak label pelanggaran HAM. Persoalan utamanya adalah bagaimana pemerintah membuktikan bahwa program MBG benar-benar memenuhi hak masyarakat, sekaligus memastikan setiap masalah dalam pelaksanaannya ditangani secara transparan dan bertanggung jawab.

Laporan: Slamey Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komnas HAM Soroti MBG: Dari Risiko Keracunan hingga Pembatasan Kritik

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Pemerintah Bantah MBG Langgar HAM, Komnas HAM Dinilai Terlalu Menggeneralisasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Komnas HAM Soroti MBG: Dari Risiko Keracunan hingga Pembatasan Kritik

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB