JAKARTA | GEMPAR.CO — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadapi sorotan serius. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya, mulai dari tata kelola yang sentralistis, lemahnya pengawasan, hingga dugaan pembatasan kebebasan orang tua dan siswa dalam menyampaikan kritik.
Temuan itu memperlihatkan bahwa persoalan MBG tidak berhenti pada distribusi makanan kepada siswa. Di balik program pemenuhan gizi tersebut, Komnas HAM menyoroti persoalan transparansi, keamanan pangan, perlindungan anak, dan pertanggungjawaban penyelenggara.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan temuan tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut dia, persoalan dalam pelaksanaan MBG telah melampaui kendala teknis dan operasional.
Komnas HAM mengidentifikasi empat kelompok persoalan hak asasi manusia. Keempatnya mencakup hak atas kesehatan dan pangan yang layak; hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak; kebebasan berpendapat, berekspresi, serta hak atas rasa aman; dan hak atas pemulihan yang efektif beserta persoalan penegakan hukum.
Pengelolaan Terpusat, Daerah Minim Ruang
Salah satu persoalan yang disoroti Komnas HAM ialah dominasi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengelolaan program.
Menurut temuan lembaga tersebut, BGN memegang peran dominan dalam perencanaan, pelaksanaan, penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pengawasan standar gizi.
Pola pengelolaan yang terpusat itu dinilai berpotensi melemahkan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah daerah juga dinilai belum memperoleh ruang partisipasi yang memadai, meskipun mereka harus menghadapi persoalan operasional di wilayah masing-masing.
Komnas HAM menemukan pola instruksi dari pusat yang bersifat satu arah. Akibatnya, pemerintah daerah disebut menghadapi kebingungan dalam menjalankan tugas satuan tugas percepatan MBG.
“Pelaksanaan MBG minim partisipasi, dan lemah dalam melakukan penegakan sanksi,” ujar Uli, seperti dikutip Republika pada 8 Oktober 2026.
Persoalan ini penting karena program berskala nasional membutuhkan pengawasan yang tidak hanya berjalan dari pusat ke daerah. Pemerintah juga perlu memastikan pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan, melakukan evaluasi, dan mengusulkan perbaikan berdasarkan kondisi lapangan.
Ketika Kritik Dipersoalkan
Sorotan lain menyangkut kebebasan berekspresi. Komnas HAM mendapati kasus pelarangan terhadap orang tua dan siswa untuk mengunggah menu makanan MBG ke media sosial. Larangan tersebut disebut bertujuan menghindari kritik terhadap program.
Jika praktik itu terbukti terjadi, persoalannya tidak semata-mata menyangkut komunikasi publik. Pembatasan terhadap penyampaian keluhan dapat menghambat masyarakat melaporkan kualitas makanan, ketidaksesuaian menu, atau persoalan keamanan pangan.
Padahal, orang tua dan siswa merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan pelaksanaan program. Informasi dari mereka dapat menjadi bagian penting dalam pengawasan kualitas pelayanan.
Pemerintah dan pengelola program perlu membedakan kritik yang disampaikan masyarakat dari informasi yang terbukti keliru. Kritik seharusnya ditanggapi melalui klarifikasi dan pemeriksaan fakta, bukan dibungkam.
Keamanan Pangan Tak Cukup Diukur dari Jumlah Porsi
Komnas HAM juga menyoroti kasus keracunan yang berulang dan risiko pengabaian standar kualitas serta keamanan pangan.
Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap dapur SPPG, proses pengolahan makanan, distribusi, dan penanganan insiden.
Program MBG memang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan. Namun, tujuan tersebut tidak otomatis menjamin seluruh proses pelaksanaannya berjalan sesuai standar.
Komnas HAM menilai besarnya anggaran program belum sebanding dengan efektivitas distribusi, khususnya di wilayah dengan prevalensi stunting tinggi dan kelompok sasaran 3B, yakni bayi, bawah dua tahun, dan bawah lima tahun.
Pernyataan itu menempatkan ketepatan sasaran sebagai persoalan penting. Keberhasilan MBG semestinya tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang diproduksi dan dibagikan, tetapi juga dari kualitas gizi, keamanan konsumsi, dan manfaat yang benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan.
Komnas HAM turut menyoroti perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja dan relawan yang terlibat dalam operasional program. Kepastian hak dan perlindungan mereka menjadi bagian dari evaluasi yang tidak boleh diabaikan.
Indikasi Korupsi Perlu Ditindaklanjuti
Dalam keterangannya, Komnas HAM juga menyinggung indikasi korupsi sebagai salah satu risiko dalam pelaksanaan MBG.
Namun, indikasi tersebut perlu dibedakan dari tindak pidana yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya korupsi membutuhkan pemeriksaan oleh lembaga berwenang, dukungan bukti, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, besarnya anggaran publik menuntut pengawasan yang kuat. Transparansi penggunaan anggaran, pemeriksaan pengadaan, evaluasi kinerja penyedia, dan penindakan terhadap pelanggaran merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban program.
Komnas HAM menyatakan telah melakukan diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, mengamati pelaksanaan MBG di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta keterangan ahli serta organisasi masyarakat sipil, dan meninjau sejumlah sampel SPPG.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap pelaksanaan program.
Pemerintah Harus Membuktikan Perbaikan
Komnas HAM mengakui MBG memiliki tujuan positif dalam memenuhi hak atas pangan, khususnya bagi kelompok rentan. Namun, tujuan tersebut harus disertai pelaksanaan yang melindungi hak penerima manfaat.
Pemerintah perlu memastikan setiap laporan keracunan ditangani secara transparan, korban memperoleh pemulihan yang layak, dan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Pengawasan juga harus mencakup kualitas makanan, ketepatan sasaran, keterbukaan anggaran, serta perlindungan pekerja dan relawan.
Di sisi lain, pemerintah perlu membuka ruang partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah. Kritik dari orang tua maupun siswa dapat menjadi sumber informasi untuk memperbaiki pelayanan, selama penanganannya tetap mengedepankan pemeriksaan fakta.
Temuan Komnas HAM menyisakan pertanyaan mendasar: apakah keberhasilan MBG hanya akan dihitung dari jumlah porsi yang dibagikan, atau juga dari kemampuan negara menjamin makanan yang aman, bergizi, tepat sasaran, dan diselenggarakan dengan menghormati hak asasi manusia?
Jawabannya akan bergantung pada keseriusan pemerintah membenahi tata kelola, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap persoalan memperoleh penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan: Slamet Riyadi








