KARAWANG | GEMPAR.co – Dugaan masih adanya Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat di tengah kebijakan pemerintah daerah yang disebut tidak lagi memperbolehkan perekrutan maupun penggunaan tenaga non-ASN di sejumlah instansi.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH MH, menilai keberadaan THL tersebut berpotensi bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang pasca pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari kalangan tenaga honorer.
“Kalau sekarang masih ada THL aktif di dinas, berarti ini jelas mengangkangi kebijakan bupati,” ujar Asep kepada wartawan.
Menurut dia, persoalan itu sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada jajaran Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Bahkan, ia mengaku sempat mengingatkan agar tenaga yang dimaksud segera diberhentikan supaya polemik tidak berkembang menjadi perhatian publik.
Asep menyebut tenaga berinisial “A” diduga masih aktif bekerja di lingkungan dinas tersebut. Ia menilai alasan kebutuhan penyelesaian pekerjaan tidak dapat dijadikan pembenaran apabila bertentangan dengan aturan maupun kebijakan kepala daerah.
“Sekarang orang kerja kan harus digaji. Pertanyaannya, sumber anggarannya dari mana,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pembiayaan honor tenaga tersebut apabila memang tidak tercantum dalam skema resmi kepegawaian daerah. Menurutnya, kondisi itu dapat memunculkan persoalan administratif hingga dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan.
Selain itu, Asep menyoroti kemungkinan adanya kebijakan internal yang tidak sejalan dengan instruksi pemerintah daerah apabila dugaan keberadaan THL tersebut benar terjadi.
“Kalau memang ada dan diketahui oleh pimpinan dinas, tentu ini menjadi persoalan serius karena dapat menimbulkan kesan adanya kebijakan sendiri di luar ketentuan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR segera melakukan klarifikasi sekaligus langkah evaluasi agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan.
Menurut Asep, ketegasan diperlukan untuk menghindari kecemburuan antarorganisasi perangkat daerah yang telah menjalankan kebijakan penghentian THL sesuai aturan yang berlaku.
“Saya minta jangan hanya tenaga yang bersangkutan dievaluasi, tetapi juga pihak yang merekrut apabila memang terbukti ada pelanggaran terhadap kebijakan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait dugaan keberadaan THL tersebut maupun sumber pembiayaan honor tenaga yang dipersoalkan.
Laporan: Joko Kusumah
Editor: Redaksi GEMPAR.co








