KARAWANG | GEMPAR.co – Pengelolaan dana penyertaan modal program ketahanan pangan pada BUMDes Baraya Mandiri, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran ratusan juta rupiah yang dialokasikan Pemerintah Desa Kampung Sawah untuk pengelolaan lahan pertanian melalui program ketahanan pangan desa.
Berdasarkan data yang diperoleh GEMPAR.co, Pemerintah Desa Kampung Sawah tercatat menyalurkan penyertaan modal tahap I kepada BUMDes Baraya Mandiri sebesar Rp160.297.600 pada 23 April 2025. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi pengelolaan tanam padi di lahan seluas 6 hektare.
Selanjutnya, Pemerintah Desa Kampung Sawah kembali menyalurkan penyertaan modal tahap II sebesar Rp165.248.400 pada 23 September 2025 untuk kegiatan pengelolaan sawah seluas 6 hektare.
Dengan demikian, total penyertaan modal yang digelontorkan kepada BUMDes Baraya Mandiri mencapai Rp325.546.000 untuk program pengelolaan tanam padi seluas 12 hektare.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber di lingkungan desa, realisasi kegiatan di lapangan diduga belum berjalan sesuai rencana.
Pada tahap pertama, warga menilai kegiatan pengelolaan lahan tidak berjalan optimal. Selain itu, waktu pencairan dana juga dipertanyakan karena disebut dilakukan ketika musim tanam telah memasuki pertengahan periode.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa dana dicairkan jika kegiatan belum langsung berjalan,” ujar salah seorang sumber kepada GEMPAR.co dengan syarat identitasnya dirahasiakan.
Sementara pada tahap kedua, masyarakat kembali mempertanyakan realisasi luas lahan garapan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pengelolaan lahan yang semestinya mencapai 6 hektare diduga hanya terealisasi sekitar 5 hektare.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran tahap I maupun sisa alokasi kegiatan pada tahap II.
Selain realisasi lahan garapan, masyarakat juga mempertanyakan hasil panen serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan usaha yang hingga kini disebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada warga desa.
“Warga hanya ingin ada keterbukaan. Karena ini dana desa yang dipakai untuk usaha ketahanan pangan,” ungkap sumber lainnya.
Masyarakat menilai transparansi menjadi hal penting mengingat dana yang digunakan bersumber dari keuangan desa dan dikelola melalui badan usaha milik desa yang seharusnya mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Secara regulasi, pengelolaan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan BUMDes wajib dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha BUMDes wajib memiliki administrasi usaha, laporan kegiatan, serta pelaporan keuangan yang jelas dan terbuka.
Pengamat tata kelola desa menilai keterbukaan laporan penggunaan penyertaan modal penting dilakukan guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Apabila dalam pengelolaannya ditemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.co masih berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua BUMDes Baraya Mandiri serta Pemerintah Desa Kampung Sawah terkait realisasi kegiatan, hasil panen, laporan penggunaan dana penyertaan modal, serta mekanisme pertanggungjawaban program ketahanan pangan tersebut.
Redaksi GEMPAR.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.co








