Bendahara BUMDes Baraya Mandiri Ungkap Tak Ketahui Detail Penggunaan Dana Ketahanan Pangan Rp325 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan publik terhadap pengelolaan dana ketahanan pangan di BUMDes Baraya Mandiri, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang, terus menguat. Warga mempertanyakan transparansi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp325,5 juta.

Sorotan publik terhadap pengelolaan dana ketahanan pangan di BUMDes Baraya Mandiri, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang, terus menguat. Warga mempertanyakan transparansi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp325,5 juta.

KARAWANG | GEMPAR.co – Polemik pengelolaan dana penyertaan modal program ketahanan pangan pada BUMDes Baraya Mandiri, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali memunculkan fakta baru.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi GEMPAR.co, Bendahara BUMDes Baraya Mandiri bernama Asep mengungkap tidak mengetahui secara rinci alokasi penggunaan dana ketahanan pangan yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Desa Kampung Sawah.

Dalam keterangannya, Asep menyebut seluruh tanggung jawab pengelolaan anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) berada di tangan direktur BUMDes.

“Semua menjadi tanggung jawab direktur, baik anggaran maupun pelaporan/SPJ,” ujar Asep kepada Tim Investigasi GEMPAR.co.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait sistem tata kelola internal BUMDes, khususnya mengenai fungsi pengawasan dan administrasi keuangan badan usaha desa.

Lebih lanjut, Asep mengungkap dirinya tidak mengetahui secara pasti rincian penggunaan dana, luas lahan garapan, hasil panen, maupun realisasi kegiatan pengelolaan sawah dalam program ketahanan pangan tersebut.

Ia menyebut hanya menerima titipan dana sekitar Rp50 juta. Dari jumlah tersebut, sebagian disebut telah diambil kembali oleh pihak direktur BUMDes, sementara sisa sekitar Rp20 juta masih berada padanya.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait status dana yang masih berada pada bendahara BUMDes tersebut.

Publik mempertanyakan apakah dana yang tersimpan pada bendahara merupakan bagian dari kas resmi BUMDes atau justru berada dalam penguasaan pribadi tanpa mekanisme administrasi keuangan yang jelas.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan rekening resmi milik BUMDes sebagai instrumen pengelolaan keuangan usaha desa.

“Kalau itu uang kas BUMDes, apakah ada bukti penyimpanan dalam rekening resmi BUMDes? Atau hanya disimpan pribadi?” ujar salah seorang warga kepada GEMPAR.co.

Sorotan tersebut dinilai penting mengingat total dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Desa Kampung Sawah kepada BUMDes Baraya Mandiri mencapai Rp325.546.000.

Dana tahap I sebesar Rp160.297.600 dicairkan pada 23 April 2025 untuk pengelolaan tanam padi seluas 6 hektare. Selanjutnya, tahap II sebesar Rp165.248.400 dicairkan pada 23 September 2025 untuk kegiatan serupa dengan luas lahan 6 hektare.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, realisasi kegiatan di lapangan diduga belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan awal.

Secara normatif, pengelolaan keuangan BUMDes wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengurus BUMDes wajib menyelenggarakan administrasi usaha, pembukuan, laporan kegiatan, serta laporan keuangan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamat tata kelola keuangan desa menilai pengakuan bendahara yang tidak mengetahui detail penggunaan anggaran maupun hasil kegiatan dapat menjadi indikator lemahnya sistem administrasi dan pengawasan internal badan usaha desa.

Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian pengelolaan maupun penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi GEMPAR.co masih berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Direktur BUMDes Baraya Mandiri serta Pemerintah Desa Kampung Sawah terkait mekanisme pengelolaan dana, keberadaan rekening kas BUMDes, realisasi lahan garapan, hasil panen, dan laporan pertanggungjawaban program ketahanan pangan tersebut.

Redaksi GEMPAR.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Tim Investigasi 
Editor: Redaksi GEMPAR.co

Berita Terkait

Dugaan THL di Dinas PUPR Karawang Disorot, Pengamat Minta Pemkab Bertindak Tegas
Dana Ketahanan Pangan BUMDes Kampung Sawah Dipertanyakan, Transparansi Pengelolaan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:18 WIB

Bendahara BUMDes Baraya Mandiri Ungkap Tak Ketahui Detail Penggunaan Dana Ketahanan Pangan Rp325 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 07:59 WIB

Dugaan THL di Dinas PUPR Karawang Disorot, Pengamat Minta Pemkab Bertindak Tegas

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:31 WIB

Dana Ketahanan Pangan BUMDes Kampung Sawah Dipertanyakan, Transparansi Pengelolaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru