SUBANG | GEMPAR.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus proyek fiktif yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang korban berinisial IS (38), seorang wiraswasta asal Jakarta yang diduga mengalami kerugian akibat proyek pengadaan fiktif.
“Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka berinisial MR (52), seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Kesbangpol Subang. Satu tersangka lainnya berinisial RN (35), karyawan swasta asal Cianjur,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Menurut polisi, para tersangka menjalankan aksinya dengan membuat dokumen palsu berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana untuk meyakinkan korban terkait adanya proyek pengadaan nasi kotak bagi Karang Taruna di wilayah Kabupaten Subang.
Dalam skenario tersebut, RN berperan memalsukan sejumlah dokumen, sedangkan MR memanfaatkan jabatannya dengan berpura-pura sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna memberikan kesan resmi terhadap proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.
Dari hasil penyidikan sementara, MR diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp15 juta dari praktik penipuan tersebut.
Satreskrim Polres Subang kemudian melakukan penangkapan terhadap MR pada Kamis (23/4/2026) di Kantor Kesbangpol Subang tanpa adanya perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan proyek yang diduga fiktif.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Polisi mengimbau agar setiap bentuk kerja sama maupun penawaran proyek dilakukan melalui proses verifikasi resmi dan faktual guna menghindari potensi penipuan.
Laporan: Sujana
Editor: Redaksi GEMPAR.co








