Diduga Ada Pembuangan Limbah Cair ke Selokan di Bandung Barat, Aparat Diminta Selidiki

Senin, 11 Mei 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta–Padalarang di wilayah Cikalongwetan, Bandung Barat. Aktivitas truk tangki pada malam hari memicu kekhawatiran warga terkait pencemaran lingkungan dan aliran Sungai Cisomang.

Purwakarta–Padalarang di wilayah Cikalongwetan, Bandung Barat. Aktivitas truk tangki pada malam hari memicu kekhawatiran warga terkait pencemaran lingkungan dan aliran Sungai Cisomang.

BANDUNG BARAT, GEMPAR.co – Dugaan pembuangan limbah cair ke saluran air di wilayah Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah dokumentasi kejadian tersebut beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak sebuah truk tangki diduga membuang cairan ke selokan di jalur Jalan Nasional Purwakarta–Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut.

Warga sekitar mengaku mencium bau menyengat saat peristiwa itu terjadi. Aliran selokan di lokasi diketahui terhubung ke Sungai Cisomang yang mengalir hingga wilayah Purwakarta.

“Baunya sangat menyengat. Warga khawatir cairan itu mencemari lingkungan,” ujar seorang warga di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, limbah yang diangkut diduga merupakan sludge IPAL dari aktivitas industri. Dalam narasi yang beredar, sopir kendaraan disebut mengaku mendapat arahan untuk membuang muatan cairan tersebut di lokasi kejadian.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.

Peristiwa ini memicu desakan dari sejumlah pihak agar aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup melakukan penyelidikan. Dugaan dumping limbah tanpa izin dinilai dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 104 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Aktivis lingkungan meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap jenis limbah yang dibuang, termasuk menguji dampaknya terhadap kualitas air di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan di lapangan.

Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.co

Berita Terkait

KMP Soroti Pengawasan DLH Purwakarta terhadap PT San Fu Indonesia

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:50 WIB

Diduga Ada Pembuangan Limbah Cair ke Selokan di Bandung Barat, Aparat Diminta Selidiki

Senin, 11 Mei 2026 - 09:48 WIB

KMP Soroti Pengawasan DLH Purwakarta terhadap PT San Fu Indonesia

Berita Terbaru