PURWAKARTA | GEMPAR.co – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta terhadap pengelolaan limbah industri PT San Fu Indonesia.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menilai hasil verifikasi lapangan yang tertuang dalam Nota Dinas DLH menunjukkan adanya sejumlah temuan serius terkait sistem pengolahan limbah perusahaan.
Beberapa temuan tersebut di antaranya IPAL disebut tidak beroperasi, masih terdapat aliran limbah pada outlet, ditemukan pencampuran air bersih pada bak filtrasi, debit limbah melampaui batas izin, hingga adanya parameter kualitas badan air yang tidak memenuhi baku mutu.
Namun, menurut Zaenal, berbagai temuan tersebut belum diikuti langkah penegakan hukum yang tegas.
“Yang muncul justru langkah administratif seperti pencabutan pipa air bersih dan revisi debit izin,” kata Zaenal dalam keterangannya, Minggu (11/5/2026).
Ia mengatakan, PT San Fu Indonesia sebelumnya juga pernah mendapatkan sanksi administratif berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLH Kabupaten Purwakarta Nomor 600.4.16.2/Kep.471-DLH/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
Karena itu, lanjut dia, dugaan persoalan pengelolaan limbah tersebut dinilai bukan terjadi untuk pertama kali.
Dalam perspektif ekonomi lingkungan, Zaenal menilai kondisi IPAL yang tidak berfungsi optimal dapat menimbulkan potensi keuntungan ekonomi bagi perusahaan.
Menurut dia, pengoperasian IPAL industri membutuhkan biaya besar, mulai dari penggunaan energi, bahan kimia pengolahan, operasional mesin, hingga perawatan instalasi dan pengelolaan lumpur limbah.
“Kalau benar pengolahan limbah tidak berjalan optimal tetapi produksi tetap berlangsung, tentu ada potensi penghematan biaya yang signifikan,” ujarnya.
KMP juga menyoroti data swapantau perusahaan yang dilaporkan sebelum dilakukan inspeksi lapangan.
Dalam laporan tersebut, parameter limbah disebut menunjukkan angka rendah, yakni TSS 12 mg/L, BOD 6 mg/L, dan COD 14 mg/L.
Secara teknis, angka tersebut dinilai menunjukkan kualitas efluen yang sangat baik.
Namun, hasil tersebut dianggap kontradiktif dengan temuan lapangan yang menyebutkan IPAL tidak beroperasi dan adanya pencampuran air bersih pada sistem filtrasi.
Selain itu, KMP mempertanyakan mekanisme pengambilan sampel swapantau yang disebut dilakukan oleh pihak perusahaan bersama laboratorium lingkungan tanpa pengawasan langsung dari DLH.
Menurut Zaenal, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai validitas proses sampling, representativitas data swapantau, serta efektivitas pengawasan DLH terhadap pelaporan lingkungan perusahaan.
KMP diketahui telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada DLH Kabupaten Purwakarta tertanggal 21 April 2026 Nomor 0248/KMP/PWK/IV/2026.
Surat tersebut berisi pertanyaan terkait dugaan kontradiksi operasional IPAL, pencampuran air bersih, metode sampling, hingga alasan belum ditempuhnya langkah penegakan hukum lingkungan.
Namun hingga saat ini, KMP mengaku belum menerima jawaban substantif dari DLH Purwakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Purwakarta maupun PT San Fu Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi GEMPAR.co








