JAKARTA | GEMPAR.co – Rencana pemerintah menghapus status guru honorer mulai tahun 2027 memicu polemik nasional dan mendapat perhatian serius dari Komisi X DPR RI. Komisi yang membidangi pendidikan itu dijadwalkan akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, guna meminta penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa rapat kerja bersama Kemendikdasmen dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026 mendatang.
Menurutnya, DPR ingin memperoleh penjelasan utuh mengenai nasib ribuan guru Non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah, khususnya wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan tenaga pendidik.
Polemik mencuat setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa mulai 2027 tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan diakui dalam tiga kategori, yakni ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut disebut sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa istilah “honorer” nantinya tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian nasional. Pemerintah, kata dia, akan mendorong seluruh guru memperoleh sertifikasi dan skema kepegawaian yang lebih jelas.
Namun demikian, muncul kekhawatiran di kalangan guru Non-ASN terkait kepastian status, kesejahteraan, hingga mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu yang sebagian besar akan dibebankan kepada pemerintah daerah.
Sejumlah daerah bahkan disebut mengaku belum memiliki kemampuan fiskal memadai untuk menanggung tambahan beban anggaran tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan memunculkan ketimpangan baru di sektor pendidikan apabila tidak diantisipasi secara matang.
Sorotan GEMPAR.co.
Kebijakan penghapusan guru honorer dinilai tidak cukup hanya dipandang sebagai penataan administrasi ASN semata. Persoalan ini menyangkut keberlangsungan pendidikan nasional, stabilitas tenaga pengajar, serta nasib jutaan siswa yang selama ini bergantung pada keberadaan guru Non-ASN di sekolah negeri.
Jika implementasi dilakukan tanpa skema transisi yang jelas, pemerintah berpotensi menghadapi gelombang persoalan baru, mulai dari kekurangan tenaga pendidik, ketidakpastian penghasilan guru, hingga potensi konflik sosial di daerah.
Di sisi lain, DPR dituntut tidak sekadar menjadi pendengar dalam rapat kerja, melainkan memastikan pemerintah memiliki roadmap konkret, realistis, dan berkeadilan bagi para guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Publik kini menunggu sejauh mana pemerintah mampu memberikan jaminan bahwa kebijakan reformasi ASN di sektor pendidikan tidak justru mengorbankan para tenaga pendidik yang selama ini menopang sistem pendidikan nasional di lapangan.
Laporan: Slamet Riyadi
Editor: Redaksi GEMPAR.co








