Daluarsa Gugatan Perdata: Jangan Sampai Hak Hukum Hilang Karena Terlambat Menggugat

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam hukum perdata, waktu bukan sekadar hitungan kalender, melainkan penentu hidup atau gugurnya hak hukum seseorang. Jangan biarkan hak menggugat hilang karena terlambat memperjuangkannya.

Dalam hukum perdata, waktu bukan sekadar hitungan kalender, melainkan penentu hidup atau gugurnya hak hukum seseorang. Jangan biarkan hak menggugat hilang karena terlambat memperjuangkannya.

Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi GEMPAR.co


SENGKETA kerja sama investasi maupun persoalan wanprestasi dalam hubungan bisnis sering kali berujung pada ancaman gugatan perdata. Namun di tengah perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah, ada satu aspek hukum yang kerap luput dari perhatian publik, yakni soal daluarsa gugatan.

Dalam hukum perdata Indonesia, hak seseorang untuk menggugat tidak berlaku selamanya. Negara memberikan batas waktu tertentu bagi setiap pihak untuk memperjuangkan hak hukumnya di pengadilan.

Ketentuan tersebut dikenal sebagai daluarsa atau lewat waktu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal 1967 KUHPerdata menyebutkan bahwa:

“Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan, hapus karena daluarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.”

Artinya, secara umum gugatan perdata memiliki batas waktu maksimal 30 tahun sejak hak itu lahir atau sejak terjadi pelanggaran hukum.

Namun dalam praktiknya, tidak sesederhana itu.

Dalam sengketa kerja sama usaha, investasi, maupun wanprestasi, penghitungan daluarsa sering kali dimulai sejak:

  • Terjadinya pelanggaran perjanjian;
  • Salah satu pihak dinyatakan lalai;
  • Muncul kerugian nyata;
  • Atau sejak adanya penolakan memenuhi kewajiban.

Karena itu, pihak yang merasa dirugikan tidak bisa hanya diam terlalu lama tanpa langkah hukum yang jelas.

Dalam konteks sengketa pengelolaan Dapur SPPG maupun kerja sama investasi lainnya, persoalan daluarsa menjadi penting apabila:

  • Ada pihak yang baru menggugat setelah bertahun-tahun;
  • Bukti transaksi mulai hilang;
  • Saksi sudah tidak dapat ditemukan;
  • Atau hubungan hukum sudah sulit dibuktikan.

Secara teori hukum, daluarsa hadir untuk menciptakan kepastian hukum.

Pengadilan tidak mungkin selamanya dibebani perkara lama yang bukti dan fakta hukumnya sudah kabur. Karena itu negara menetapkan batas waktu agar setiap orang serius menjaga dan memperjuangkan haknya.

Selain daluarsa 30 tahun, terdapat pula beberapa ketentuan khusus terkait lewat waktu yang lebih singkat dalam jenis hubungan hukum tertentu, termasuk dalam persoalan utang-piutang, bunga, pembayaran berkala, maupun hubungan dagang tertentu.

Di sisi lain, daluarsa juga dapat “terputus” apabila:

  • Ada pengakuan utang;
  • Surat peringatan atau somasi;
  • Perjanjian baru;
  • Gugatan yang diajukan ke pengadilan.

Dengan adanya tindakan hukum tersebut, maka hitungan daluarsa dapat dimulai kembali dari awal.

Hal inilah yang sering menjadi perdebatan dalam banyak perkara perdata di Indonesia.

Tidak sedikit pihak yang merasa masih memiliki hak hukum, padahal secara yuridis hak menggugatnya telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Sebaliknya, ada pula pihak yang mengira perkara telah selesai karena sudah lama berlalu, padahal secara hukum gugatan masih bisa diajukan karena daluarsa belum terpenuhi.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa sengketa perdata bukan hanya soal benar atau salah, melainkan juga soal waktu.

Dalam dunia hukum, keterlambatan dapat berakibat fatal.

Hak yang sebenarnya sah dapat kehilangan kekuatan hukum hanya karena tidak segera diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia.

Maka dalam setiap hubungan kerja sama, investasi, maupun transaksi bisnis, dokumentasi, bukti tertulis, serta langkah hukum yang cepat menjadi faktor penting untuk menjaga kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.*

Berita Terkait

Daluwarsa Penuntutan dalam KUHP Baru: Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Penegakan Keadilan
Gugurnya Kewenangan Penuntutan dalam KUHP Baru: Antara Kepastian Hukum, Keadilan, dan Batas Kekuasaan Negara

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:08 WIB

Daluarsa Gugatan Perdata: Jangan Sampai Hak Hukum Hilang Karena Terlambat Menggugat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:09 WIB

Daluwarsa Penuntutan dalam KUHP Baru: Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Penegakan Keadilan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:45 WIB

Gugurnya Kewenangan Penuntutan dalam KUHP Baru: Antara Kepastian Hukum, Keadilan, dan Batas Kekuasaan Negara

Berita Terbaru