KARAWANG | GEMPAR.co – Proyek pengecoran halaman di SMAN 1 Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan masyarakat. Warga menilai pihak sekolah diduga mengabaikan standar teknik konstruksi dan prinsip transparansi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026.
Tim Investigasi GEMPAR.co menemukan pekerjaan pengecoran berlangsung secara manual. Pekerja diduga tidak melakukan pemadatan tanah dasar secara optimal sebelum melakukan pengecoran.
Dalam pekerjaan konstruksi, pemadatan tanah menjadi tahapan penting untuk menjaga kestabilan struktur beton. Jika tahapan tersebut tidak dilakukan dengan baik, permukaan beton berpotensi retak, ambles, bergelombang, hingga cepat rusak.
Tim Investigasi GEMPAR.co juga tidak menemukan papan proyek maupun informasi teknis di lokasi pekerjaan. Kondisi itu membuat masyarakat tidak dapat mengetahui spesifikasi pekerjaan, volume kegiatan, maupun sumber anggaran secara terbuka.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi penggunaan anggaran negara agar masyarakat dapat mengakses dan mengawasinya.
Selain itu, petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS menegaskan bahwa sekolah wajib mengelola anggaran berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan tersebut memang memperbolehkan sekolah menggunakan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana ringan. Namun, pihak sekolah tetap wajib memperhatikan kualitas pekerjaan dan kebutuhan teknis konstruksi.
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap kualitas hasil pengecoran di SMAN 1 Cibuaya. Mereka menilai pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar konstruksi dasar.
“Kalau tanah dasarnya tidak dipadatkan dengan benar, cor beton biasanya cepat retak atau turun. Yang kami khawatirkan nanti belum lama dipakai sudah rusak,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.
Sorotan publik semakin menguat setelah masyarakat tidak menemukan papan informasi penggunaan Dana BOS maupun papan pekerjaan proyek di area pengecoran.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Aturan tersebut menekankan asas keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Salah seorang guru SMAN 1 Cibuaya, Mu’id, membenarkan pekerjaan pengecoran tersebut menggunakan anggaran pemeliharaan sekolah.
“Pengecoran ini menggunakan anggaran yang nilainya sedikit, diambil dari pos pemeliharaan,” ujarnya.
Namun, sejumlah pemerhati menilai keterbatasan anggaran tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas konstruksi maupun kewajiban transparansi penggunaan dana pemerintah.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, KCD Wilayah IV, Inspektorat, dan aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan pemeriksaan teknis serta audit penggunaan Dana BOS dalam proyek tersebut.
Warga khawatir pekerjaan yang tidak memenuhi standar konstruksi akan cepat rusak dan berpotensi menimbulkan pemborosan uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Cibuaya maupun bendahara sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait metode konstruksi, spesifikasi teknis pekerjaan, dan rincian penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026 dalam proyek pengecoran tersebut.
Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.co











