KARAWANG, KOMPAS.com – Rencana Umum Pengadaan (RUP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah total anggaran swakelola tercatat mencapai Rp16.175.383.200.
Berdasarkan penelusuran terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sebagian besar anggaran dalam 63 paket kegiatan tersebut terserap untuk belanja jasa tenaga pelayanan umum, perjalanan dinas, honorarium, hingga belanja lembur.
Paket dengan nilai terbesar tercatat pada kegiatan “Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum” sebesar Rp7,04 miliar dengan kode RUP 41743678.
Selain itu, terdapat paket serupa senilai Rp3,26 miliar pada kode RUP 41743805.
Jika digabungkan, dua paket tersebut mencapai lebih dari Rp10,3 miliar.
Dalam dokumen SiRUP, tidak dijelaskan secara rinci jumlah tenaga kerja, pola perekrutan, maupun indikator hasil pekerjaan dari paket bernilai miliaran rupiah tersebut.
Selain jasa tenaga pelayanan umum, anggaran perjalanan dinas juga mendominasi sejumlah kegiatan.
Beberapa paket perjalanan dinas dalam kota tercatat memiliki nilai cukup besar, antara lain:
- Rp563,7 juta,
- Rp355 juta,
- Rp217,36 juta,
- dan Rp74,8 juta.
Paket perjalanan dinas biasa maupun meeting luar kota juga muncul berulang dalam berbagai kegiatan pengelolaan pendapatan daerah.
Jika diakumulasi, total belanja perjalanan dinas mendekati Rp1,8 miliar. Besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi kegiatan dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Selain perjalanan dinas, Bapenda Karawang juga mengalokasikan anggaran ratusan juta rupiah untuk honorarium narasumber, moderator, panitia, dan tim pelaksana kegiatan.
Beberapa paket honorarium tercatat mencapai:
- Rp310 juta,
- Rp115 juta,
- Rp107,65 juta,
- dan Rp126,025 juta.
Dalam daftar yang sama juga terdapat:
“Belanja Honorarium Narasumber KEJAKSAAN” sebesar Rp82,2 juta,
serta “Belanja Honorarium Narasumber POLRI” dengan nilai yang sama.
Belum diketahui secara rinci bentuk kegiatan maupun dasar perhitungan honorarium tersebut.
Di sisi lain, dua paket belanja lembur tercatat mencapai lebih dari Rp321 juta.
Padahal dalam dokumen yang sama juga terdapat penganggaran untuk PPPK paruh waktu, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan tenaga ahli.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan sumber daya manusia dalam kegiatan swakelola.
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, swakelola merupakan metode pengadaan yang dilaksanakan sendiri oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menerapkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah wajib memperhatikan prinsip kewajaran dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penelusuran juga menemukan ketidaksesuaian data dalam salah satu paket pengadaan.
Paket “Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota” dengan kode RUP 41743720 tercatat memiliki waktu pelaksanaan Februari 2022, padahal keseluruhan dokumen merupakan RUP Tahun Anggaran 2026.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Bapenda Karawang mengenai rincian teknis kegiatan, dasar penyusunan anggaran, maupun alasan munculnya sejumlah paket bernilai besar yang menjadi sorotan publik.
Laporan: Ded Mio | Editor: Redaksi GEMPAR.co











