RUP Bapenda Karawang 2026 Rp16,1 Miliar, Anggaran Perjalanan Dinas dan Honorarium Dipertanyakan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan publik terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bapenda Karawang Tahun 2026 terus menguat. Paket belanja listrik senilai Rp9,2 miliar dan pengadaan mobil pelayanan pajak Rp1,4 miliar menjadi perhatian karena dinilai perlu penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Sorotan publik terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bapenda Karawang Tahun 2026 terus menguat. Paket belanja listrik senilai Rp9,2 miliar dan pengadaan mobil pelayanan pajak Rp1,4 miliar menjadi perhatian karena dinilai perlu penjelasan terbuka kepada masyarakat.

KARAWANG | GEMPAR.co – Rencana Umum Pengadaan (RUP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah total anggaran swakelola tercatat mencapai Rp16.175.383.200.

Berdasarkan penelusuran terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sebagian besar anggaran dalam 63 paket kegiatan tersebut terserap untuk belanja jasa tenaga pelayanan umum, perjalanan dinas, honorarium, hingga belanja lembur.

Paket dengan nilai terbesar tercatat pada kegiatan “Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum” sebesar Rp7,04 miliar dengan kode RUP 41743678.
Selain itu, terdapat paket serupa senilai Rp3,26 miliar pada kode RUP 41743805.

Jika digabungkan, dua paket tersebut mencapai lebih dari Rp10,3 miliar.

Dalam dokumen SiRUP, tidak dijelaskan secara rinci jumlah tenaga kerja, pola perekrutan, maupun indikator hasil pekerjaan dari paket bernilai miliaran rupiah tersebut.

Selain jasa tenaga pelayanan umum, anggaran perjalanan dinas juga mendominasi sejumlah kegiatan.

Beberapa paket perjalanan dinas dalam kota tercatat memiliki nilai cukup besar, antara lain:

  • Rp563,7 juta,
  • Rp355 juta,
  • Rp217,36 juta,
  • dan Rp74,8 juta.

Paket perjalanan dinas biasa maupun meeting luar kota juga muncul berulang dalam berbagai kegiatan pengelolaan pendapatan daerah.
Jika diakumulasi, total belanja perjalanan dinas mendekati Rp1,8 miliar. Besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi kegiatan dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Selain perjalanan dinas, Bapenda Karawang juga mengalokasikan anggaran ratusan juta rupiah untuk honorarium narasumber, moderator, panitia, dan tim pelaksana kegiatan.

Beberapa paket honorarium tercatat mencapai:

  • Rp310 juta,
  • Rp115 juta,
  • Rp107,65 juta,
  • dan Rp126,025 juta.

Dalam daftar yang sama juga terdapat:

“Belanja Honorarium Narasumber KEJAKSAAN” sebesar Rp82,2 juta,
serta “Belanja Honorarium Narasumber POLRI” dengan nilai yang sama.

Belum diketahui secara rinci bentuk kegiatan maupun dasar perhitungan honorarium tersebut.

Di sisi lain, dua paket belanja lembur tercatat mencapai lebih dari Rp321 juta.

Padahal dalam dokumen yang sama juga terdapat penganggaran untuk PPPK paruh waktu, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan tenaga ahli.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan sumber daya manusia dalam kegiatan swakelola.

Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, swakelola merupakan metode pengadaan yang dilaksanakan sendiri oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menerapkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah wajib memperhatikan prinsip kewajaran dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penelusuran juga menemukan ketidaksesuaian data dalam salah satu paket pengadaan.

Paket “Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota” dengan kode RUP 41743720 tercatat memiliki waktu pelaksanaan Februari 2022, padahal keseluruhan dokumen merupakan RUP Tahun Anggaran 2026.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Bapenda Karawang mengenai rincian teknis kegiatan, dasar penyusunan anggaran, maupun alasan munculnya sejumlah paket bernilai besar yang menjadi sorotan publik.


Laporan: Dedy Mio | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB