KARAWANG | GEMPAR.co – Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menjadi sorotan setelah sejumlah paket belanja bernilai besar muncul dalam data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Berdasarkan penelusuran pada data RUP, total anggaran dari 151 paket pengadaan tercatat mencapai sekitar Rp 18,38 miliar.
Dari keseluruhan paket tersebut, anggaran terbesar berada pada paket “Belanja Tagihan Listrik” dengan nilai Rp 9.200.668.500.
Paket tersebut menggunakan metode pengadaan “Dikecualikan”, bersumber dari APBD, dan dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026.
Besarnya nilai tagihan listrik itu memunculkan pertanyaan publik terkait rincian kebutuhan energi listrik yang ditanggung instansi tersebut, mulai dari jumlah gedung, operasional pelayanan, hingga penggunaan perangkat elektronik dan jaringan pelayanan perpajakan.
Selain itu, paket “Belanja Mobil Pelayanan Pajak Daerah” senilai Rp 1.400.000.000 juga menjadi perhatian karena nilainya dinilai cukup besar untuk pengadaan kendaraan pelayanan.
Pengadaan mobil tersebut tercatat menggunakan metode E-Purchasing dengan sumber dana APBD.
Seorang pemerhati kebijakan anggaran daerah menilai kedua paket tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi pemborosan anggaran.
“Kalau memang kendaraan pelayanan dengan spesifikasi tertentu, harus dijelaskan urgensi dan manfaatnya. Begitu juga tagihan listrik Rp 9,2 miliar, publik perlu mengetahui dasar perhitungannya,” ujar dia saat dimintai tanggapan, Minggu (17/5/2026).
Selain dua paket bernilai besar itu, data RUP juga menunjukkan dominasi belanja operasional rutin dalam struktur pengadaan Bapenda Karawang 2026.
Sejumlah paket yang muncul antara lain:
- belanja makanan dan minuman rapat,
- alat tulis kantor (ATK),
- bahan cetak,
- fotokopi,
- penggandaan,
- jasa internet,
- hingga belanja publikasi dan promosi.
Dalam penelusuran tersebut, ditemukan pula banyak paket dengan nomenklatur serupa namun dipisah menjadi beberapa pengadaan berbeda dengan waktu pelaksanaan berdekatan.
Misalnya pada belanja konsumsi rapat, terdapat puluhan paket dengan nilai mulai dari Rp 1 juta hingga lebih dari Rp 143 juta.
Pola serupa juga terlihat pada belanja:
- fotokopi,
- bahan cetak,
- penggandaan,
- alat tulis kantor,
- serta jasa telematika dan pengembangan aplikasi.
Praktisi pengadaan barang dan jasa pemerintah menyebut pola tersebut dapat menjadi perhatian auditor apabila kebutuhan yang seharusnya dapat digabung justru dipisahkan ke dalam banyak paket kecil.
“Kalau objek pekerjaannya mirip, waktunya sama, dan metode pengadaannya juga sama, auditor biasanya akan melihat apakah ada indikasi pemecahan paket,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah anggaran lain yang juga menjadi sorotan di antaranya:
- Belanja Whatsapp Blast sebesar Rp 498 juta,
- Belanja Blanko SPKP2KB sebesar Rp 500 juta,
- Belanja Blanko SPPT dan DHKP sebesar Rp 324,3 juta,
- serta Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp 297 juta.
Di sektor teknologi informasi, terdapat pula beberapa paket pengembangan sistem aplikasi dan telematika dengan nilai Rp 50 juta, Rp 100 juta, dan Rp 150 juta yang dinilai memiliki karakter pekerjaan serupa.
Sementara itu, dua paket rehabilitasi interior kantor juga menarik perhatian karena memiliki nilai identik, masing-masing sebesar Rp 205.056.000.
Kedua paket tersebut yakni rehabilitasi interior ruang staf bagian belakang kantor dan rehabilitasi interior ruang pelayanan kantor Bapenda.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bapenda Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait rincian kebutuhan tagihan listrik Rp 9,2 miliar, pengadaan mobil pelayanan pajak Rp 1,4 miliar, maupun pola pengadaan dengan objek kegiatan serupa dalam RUP Tahun Anggaran 2026.
Laporan: Abdul Haris | Editor: Redaksi GEMPAR.co











