Menkeu Suahasil Nazara Diminta Perkuat Cukai Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dituntut memperkuat kebijakan cukai dan pemberantasan rokok ilegal. Di Karawang, penindakan terhadap rokok ilegal masih terus berlangsung.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dituntut memperkuat kebijakan cukai dan pemberantasan rokok ilegal. Di Karawang, penindakan terhadap rokok ilegal masih terus berlangsung.

JAKARTA | GEMPAR.CO — Pergantian Menteri Keuangan menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan cukai hasil tembakau sekaligus memperketat pemberantasan rokok ilegal. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan akan melanjutkan dan memperkuat penindakan terhadap berbagai kegiatan ilegal yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan menjalankan tugas untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Seusai pelantikan, Suahasil menegaskan bahwa penindakan terhadap kegiatan ilegal yang dilakukan Bea Cukai akan terus diperkuat. Menurut dia, pengawasan tersebut tidak hanya menyasar rokok, tetapi juga berbagai barang dan aktivitas ilegal lainnya.

Pernyataan itu menjadi penting di tengah masih besarnya persoalan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat.

Karawang Jadi Gambaran Persoalan di Lapangan

Di Kabupaten Karawang, aparat telah berulang kali menemukan rokok ilegal dalam operasi bersama Satpol PP dan Bea Cukai.

Sepanjang 2024, Satpol PP Kabupaten Karawang bersama KPPBC Purwakarta mengamankan 372.146 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi. Penindakan tersebut berlangsung di beberapa kecamatan, antara lain Rengasdengklok, Klari, Cilamaya Wetan, Purwasari, Cikampek, Karawang Timur, Lemahabang, Telukjambe Barat, dan Jatisari.

Bahkan pada September 2024, petugas kembali menyita 136.700 batang rokok ilegal dalam operasi yang menyasar jasa pengiriman logistik di wilayah Karawang. Barang bukti tersebut kemudian diamankan Bea Cukai Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan rokok ilegal tidak hanya menyasar toko dan warung, tetapi juga jalur distribusi dan jasa pengiriman.

Di tingkat Jawa Barat, skalanya jauh lebih besar. Bea Cukai Jawa Barat mencatat 1.594 penindakan dengan 49,05 juta batang rokok ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2026. Nilai perkiraan barang mencapai Rp72,93 miliar.

Bea Cukai Jawa Barat juga mengamankan 2.092.830 batang rokok ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran pada 22-28 April 2026. Operasi tersebut menghasilkan 248 penindakan, termasuk 56 penindakan terhadap toko atau warung yang menjual rokok ilegal.

Tantangan Kebijakan Cukai

Persoalan rokok ilegal muncul bersamaan dengan perdebatan mengenai arah kebijakan Cukai Hasil Tembakau atau CHT.

Dalam media briefing pada 29 September 2026, CISDI, Komnas Pengendalian Tembakau, SDH Universitas Indonesia, dan Transdisciplinary Institute mendorong pemerintah memperkuat kebijakan CHT.

Mereka meminta pemerintah membatalkan rencana penambahan lapisan tarif cukai atau layer, meningkatkan tarif CHT secara signifikan dan berkelanjutan, memperkuat sistem track and trace, serta meningkatkan pengawasan terhadap rantai distribusi rokok ilegal.

Peneliti CISDI Zulfiqar Firdaus mengatakan penambahan layer baru perlu dikaji secara hati-hati karena simulasi lembaganya menunjukkan potensi penurunan penerimaan negara dalam sejumlah skenario.

Dalam simulasi tarif SKM III sebesar Rp615 per batang, delapan dari sembilan skenario menunjukkan potensi penurunan penerimaan cukai dan pajak rokok. Pada skenario tarif Rp301 per batang, seluruh skenario menunjukkan potensi penurunan penerimaan.

Angka tersebut merupakan hasil simulasi penelitian, bukan realisasi penerimaan negara.

Suahasil Hadapi Pekerjaan Rumah

Sebagai Menteri Keuangan baru, Suahasil menghadapi pekerjaan rumah untuk menjaga keseimbangan antara fungsi fiskal cukai, pengendalian konsumsi tembakau, dan pemberantasan perdagangan ilegal.

Pemerintah tidak hanya perlu meningkatkan pengawasan terhadap rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan juga perlu menelusuri rantai distribusi agar penindakan tidak berhenti pada pengecer.

Karawang memberikan gambaran mengenai tantangan tersebut. Ratusan ribu batang rokok ilegal telah diamankan melalui operasi gabungan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, angka hasil penindakan tidak dapat diartikan sebagai total jumlah rokok ilegal yang beredar, karena hanya menggambarkan barang yang berhasil ditemukan dan diamankan petugas.

Karena itu, komitmen Suahasil untuk memperkuat penindakan Bea Cukai akan menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan cukai ke depan.

Di sisi lain, kebijakan CHT juga akan menghadapi tuntutan untuk menjaga penerimaan negara tanpa mengabaikan fungsi pengendalian konsumsi dan dampak kesehatan masyarakat.

Dengan demikian, tantangan Menteri Keuangan baru bukan hanya mengejar penerimaan dari cukai, tetapi juga memastikan sistem pengawasan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir.

Suahasil sendiri telah menyatakan bahwa penindakan terhadap kegiatan ilegal akan dilanjutkan dan diperkuat.

Laporan: Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis pada Oktober 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya
Kemensos Minta Penerima Bansos Registrasi Ulang, Pendaftaran 2027 Dibuka hingga 31 Desember
BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Dapur MBG
Prabowo Lantik Luki Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman Jadi Wamenkeu
Kemendes PDT Dapat Tambahan Rp1 Triliun, Pagu 2027 Tembus Rp2,785 Triliun
DPR Terima Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pilkades Diminta Disesuaikan Kondisi Daerah
Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
DPRD Karawang Setujui KUA-PPAS 2027, APBD Masuk Tahap Pembahasan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis pada Oktober 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemensos Minta Penerima Bansos Registrasi Ulang, Pendaftaran 2027 Dibuka hingga 31 Desember

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03 WIB

BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Dapur MBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Menkeu Suahasil Nazara Diminta Perkuat Cukai Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Prabowo Lantik Luki Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman Jadi Wamenkeu

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB