JAKARTA | GEMPAR.CO — Pergantian Menteri Keuangan menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan cukai hasil tembakau sekaligus memperketat pemberantasan rokok ilegal. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan akan melanjutkan dan memperkuat penindakan terhadap berbagai kegiatan ilegal yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan menjalankan tugas untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Seusai pelantikan, Suahasil menegaskan bahwa penindakan terhadap kegiatan ilegal yang dilakukan Bea Cukai akan terus diperkuat. Menurut dia, pengawasan tersebut tidak hanya menyasar rokok, tetapi juga berbagai barang dan aktivitas ilegal lainnya.
Pernyataan itu menjadi penting di tengah masih besarnya persoalan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat.
Karawang Jadi Gambaran Persoalan di Lapangan
Di Kabupaten Karawang, aparat telah berulang kali menemukan rokok ilegal dalam operasi bersama Satpol PP dan Bea Cukai.
Sepanjang 2024, Satpol PP Kabupaten Karawang bersama KPPBC Purwakarta mengamankan 372.146 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi. Penindakan tersebut berlangsung di beberapa kecamatan, antara lain Rengasdengklok, Klari, Cilamaya Wetan, Purwasari, Cikampek, Karawang Timur, Lemahabang, Telukjambe Barat, dan Jatisari.
Bahkan pada September 2024, petugas kembali menyita 136.700 batang rokok ilegal dalam operasi yang menyasar jasa pengiriman logistik di wilayah Karawang. Barang bukti tersebut kemudian diamankan Bea Cukai Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan rokok ilegal tidak hanya menyasar toko dan warung, tetapi juga jalur distribusi dan jasa pengiriman.
Di tingkat Jawa Barat, skalanya jauh lebih besar. Bea Cukai Jawa Barat mencatat 1.594 penindakan dengan 49,05 juta batang rokok ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2026. Nilai perkiraan barang mencapai Rp72,93 miliar.
Bea Cukai Jawa Barat juga mengamankan 2.092.830 batang rokok ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran pada 22-28 April 2026. Operasi tersebut menghasilkan 248 penindakan, termasuk 56 penindakan terhadap toko atau warung yang menjual rokok ilegal.
Tantangan Kebijakan Cukai
Persoalan rokok ilegal muncul bersamaan dengan perdebatan mengenai arah kebijakan Cukai Hasil Tembakau atau CHT.
Dalam media briefing pada 29 September 2026, CISDI, Komnas Pengendalian Tembakau, SDH Universitas Indonesia, dan Transdisciplinary Institute mendorong pemerintah memperkuat kebijakan CHT.
Mereka meminta pemerintah membatalkan rencana penambahan lapisan tarif cukai atau layer, meningkatkan tarif CHT secara signifikan dan berkelanjutan, memperkuat sistem track and trace, serta meningkatkan pengawasan terhadap rantai distribusi rokok ilegal.
Peneliti CISDI Zulfiqar Firdaus mengatakan penambahan layer baru perlu dikaji secara hati-hati karena simulasi lembaganya menunjukkan potensi penurunan penerimaan negara dalam sejumlah skenario.
Dalam simulasi tarif SKM III sebesar Rp615 per batang, delapan dari sembilan skenario menunjukkan potensi penurunan penerimaan cukai dan pajak rokok. Pada skenario tarif Rp301 per batang, seluruh skenario menunjukkan potensi penurunan penerimaan.
Angka tersebut merupakan hasil simulasi penelitian, bukan realisasi penerimaan negara.
Suahasil Hadapi Pekerjaan Rumah
Sebagai Menteri Keuangan baru, Suahasil menghadapi pekerjaan rumah untuk menjaga keseimbangan antara fungsi fiskal cukai, pengendalian konsumsi tembakau, dan pemberantasan perdagangan ilegal.
Pemerintah tidak hanya perlu meningkatkan pengawasan terhadap rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan juga perlu menelusuri rantai distribusi agar penindakan tidak berhenti pada pengecer.
Karawang memberikan gambaran mengenai tantangan tersebut. Ratusan ribu batang rokok ilegal telah diamankan melalui operasi gabungan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, angka hasil penindakan tidak dapat diartikan sebagai total jumlah rokok ilegal yang beredar, karena hanya menggambarkan barang yang berhasil ditemukan dan diamankan petugas.
Karena itu, komitmen Suahasil untuk memperkuat penindakan Bea Cukai akan menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan cukai ke depan.
Di sisi lain, kebijakan CHT juga akan menghadapi tuntutan untuk menjaga penerimaan negara tanpa mengabaikan fungsi pengendalian konsumsi dan dampak kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, tantangan Menteri Keuangan baru bukan hanya mengejar penerimaan dari cukai, tetapi juga memastikan sistem pengawasan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir.
Suahasil sendiri telah menyatakan bahwa penindakan terhadap kegiatan ilegal akan dilanjutkan dan diperkuat.
Laporan: Redaksi








