Yusril Tegaskan Jokowi Bisa Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa siapa pun, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dapat diperiksa dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa siapa pun, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dapat diperiksa dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup.

JAKARTA | GEMPAR.CO — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa siapa pun dapat diperiksa dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026), ketika menanggapi kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Yusril menekankan, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan atas dasar dugaan atau spekulasi terhadap individu tertentu.

“Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun,” kata Yusril.

Saat ditanya secara khusus mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden, Yusril membenarkan bahwa hal tersebut tetap terbuka. Menurut dia, tidak ada pihak yang dapat dikecualikan dari proses hukum apabila memenuhi dasar pembuktian yang diperlukan.

“Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini,” ujarnya.

Proses Hukum Harus Berlandaskan Bukti

Pernyataan Yusril menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Namun, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum aparat penegak hukum mengungkap secara terang fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap seseorang, apabila dilakukan, harus didasarkan pada relevansi keterangannya dengan perkara serta kecukupan bukti yang ditemukan penyidik.

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan kepala negara dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah pihak sebelumnya turut mendorong agar perkara tersebut diusut secara transparan dan menyeluruh.

Hingga perkembangan lebih lanjut, publik masih menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta bukti yang menjadi dasar penyelidikan.

Penegasan Yusril menjadi sinyal bahwa proses hukum dalam perkara tersebut, secara prinsip, tidak boleh berhenti pada individu atau kelompok tertentu. Kendati demikian, penentuan keterlibatan seseorang tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Laporan: Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden, Tokoh Politik, Pengusaha, hingga Media
Desil UMK Difabel Netra di Cirebon Naik dari 3 ke 8, BPS Diminta Evaluasi
Beda Domisili, Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Disabilitas?
MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031
Cara Daftar Bansos Online Lewat Perlinsos Digital, Ini Syarat dan Langkahnya
Pemerintah Bantah MBG Langgar HAM, Komnas HAM Dinilai Terlalu Menggeneralisasi
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis pada Oktober 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya
Komnas HAM Soroti MBG: Dari Risiko Keracunan hingga Pembatasan Kritik

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:23 WIB

Yusril Tegaskan Jokowi Bisa Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 19:08 WIB

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden, Tokoh Politik, Pengusaha, hingga Media

Senin, 2 November 2026 - 17:06 WIB

Desil UMK Difabel Netra di Cirebon Naik dari 3 ke 8, BPS Diminta Evaluasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Beda Domisili, Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Disabilitas?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:58 WIB

MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031

Berita Terbaru