Karawang Siapkan Program Baca Tulis Al-Qur’an di Sekolah Mulai 2027

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Karawang menyiapkan program baca tulis Al-Qur’an di sekolah mulai 2027 untuk memperkuat pendidikan karakter dan religiusitas siswa.

Pemkab Karawang menyiapkan program baca tulis Al-Qur’an di sekolah mulai 2027 untuk memperkuat pendidikan karakter dan religiusitas siswa.

KARAWANG | GEMPAR.CO — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berencana menerapkan program membaca dan menulis Al-Qur’an di sekolah mulai awal 2027. Program ini ditujukan untuk memperkuat pendidikan karakter sekaligus meningkatkan kemampuan dasar keagamaan peserta didik.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi keprihatinannya terhadap masih adanya siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang belum mengenal huruf hijaiyah.

Berdasarkan pemberitaan WartaKota, Jumat (30/10/2026), program tersebut direncanakan menyasar 853 sekolah dasar (SD), 90 SMP negeri, serta jenjang taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Karawang.

Pemerintah daerah berencana melibatkan pondok pesantren, organisasi keagamaan, guru mengaji, dan tenaga pendidik lainnya untuk mendukung pelaksanaan program.

“Kita akan kolaborasikan tenaga pendidik ini dengan Dinas Pendidikan dan Bappeda,” kata Aep sebagaimana dikutip dari pemberitaan tersebut.

Akan Disiapkan Peraturan Bupati

Untuk memastikan program berjalan, Pemerintah Kabupaten Karawang berencana menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pelaksanaan.

Regulasi tersebut diperlukan untuk memperjelas mekanisme pembelajaran, pembagian tugas antarinstansi, kualifikasi tenaga pengajar, serta sistem evaluasi terhadap kemampuan peserta didik.

Rencana kebijakan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 3 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Pendidikan juga bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.

Selain itu, Pasal 36 ayat (2) memberikan ruang bagi pengembangan kurikulum dengan memperhatikan diversifikasi sesuai satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Meski demikian, penerapan program baca tulis Al-Qur’an tetap harus disesuaikan dengan ketentuan kurikulum nasional dan kewenangan penyelenggara pendidikan.

Pembiayaan dan Tenaga Pengajar Jadi Perhatian

Dalam tahap awal, Pemkab Karawang berencana mengoptimalkan sumber daya yang tersedia tanpa langsung bergantung pada skema anggaran baru.

Sejumlah unsur masyarakat, termasuk guru mengaji dan tenaga pengajar dari lembaga keagamaan, direncanakan terlibat dalam kegiatan tersebut.

Namun, pelaksanaannya perlu disertai pengaturan mengenai penugasan, kompetensi pengajar, beban kerja, dan hak atas imbalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh pengeluaran program direncanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, juga relevan untuk diperhatikan dalam penyelenggaraan program pendidikan tersebut.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter menekankan pentingnya pembentukan karakter peserta didik melalui keterlibatan satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Menunggu Kesiapan Pelaksanaan

Pemkab Karawang berharap program tersebut dapat meningkatkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an sekaligus memperkuat karakter peserta didik.

Sebelum diterapkan secara menyeluruh, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan materi pembelajaran, tenaga pengajar, jadwal kegiatan, dan mekanisme evaluasi.

Penyusunan Perbup menjadi salah satu tahapan penting agar pelaksanaan program memiliki kepastian hukum dan dapat dijalankan secara konsisten di sekolah sasaran.

Laporan: Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karawang Minta Pejabat Tinggalkan Ego Sektoral, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Karawang Siapkan Program Baca Tulis Al-Qur’an di Sekolah Mulai 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Bupati Karawang Minta Pejabat Tinggalkan Ego Sektoral, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Berita Terbaru