JAKARTA | GEMPAR.CO — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memilih bungkam saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor serta perkara lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.45 WIB. Sebelumnya, ia tiba di kantor lembaga antirasuah tersebut pada pukul 09.22 WIB.
Saat meninggalkan gedung, Nusron tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu. Ia tampak berupaya menuju kendaraan pribadinya dengan pengawalan tiga orang anak buahnya.
Nusron juga tidak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Hingga meninggalkan gedung, ia belum menyampaikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya.
Kedatangan Nusron ke KPK pada hari itu terbilang tidak biasa. Sebab, sebelumnya KPK menyatakan tidak memiliki agenda pemeriksaan terhadap dirinya pada Rabu, 4 November 2026.
Kehadiran Nusron pun luput dari pantauan awak media. KPK tidak mengumumkan agenda pemeriksaan tersebut sebelum yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK, Budi, membenarkan bahwa Nusron tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“ Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. NW hadir sekitar pukul 09.22 WIB,” ujar Budi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami perkara lain yang berkaitan dengan kewenangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Nusron sempat menjadi perhatian publik setelah dua kali tidak memenuhi pemeriksaan KPK. Pemenuhan pemeriksaan pada Rabu ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses pengusutan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
KPK terus mendalami berbagai aspek perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.
Meski telah menjalani pemeriksaan, status Nusron dalam perkara tersebut masih sebagai saksi berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
KPK belum mengungkap secara terperinci materi pertanyaan yang diajukan kepada Nusron selama pemeriksaan berlangsung.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan mengingat Kementerian ATR/BPN memiliki peran strategis dalam pengelolaan administrasi pertanahan, penerbitan hak atas tanah, serta pelayanan publik di bidang agraria.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai hasil pemeriksaan Nusron Wahid dan perkembangan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Laporan: Redaksi








