Dana BOS SMPN 2 Pebayuran Disoal, Belanja Sarpras 2025 Tercatat 22,75 Persen

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMPN 2 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan terkait penggunaan Dana BOS 2025.

SMPN 2 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan terkait penggunaan Dana BOS 2025.

BEKASI | GEMPAR.CO  — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah data penggunaan anggaran 2025 menunjukkan alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp252,98 juta.

Angka tersebut tercatat dalam dua kali pencairan Dana BOS. Pada 21 Januari 2025, sekolah menerima Rp574,2 juta dan mencatat penggunaan Rp125,32 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Pada 16 September 2025, sekolah kembali menerima Rp537,85 juta. Pada periode tersebut, penggunaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat Rp127,67 juta.

Dengan demikian, total Dana BOS yang tercatat diterima sekolah sepanjang 2025 mencapai Rp1,112 miliar, sedangkan penggunaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp252,98 juta.

Berdasarkan perhitungan tersebut, alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai sekitar 22,75 persen dari total Dana BOS 2025.

Angka itu perlu dicermati karena Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan menetapkan batas maksimal 20 persen untuk pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana. Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.

Jika total penerimaan Rp1,112 miliar menjadi dasar perhitungan, batas 20 persen berada di kisaran Rp222,41 juta. Sementara angka yang tercatat untuk pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp252,98 juta.

Terdapat selisih sekitar Rp30,58 juta dari batas tersebut.

Namun, angka itu belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Pemeriksaan perlu melihat periode transaksi, pagu yang menjadi dasar perhitungan, RKAS/ARKAS, serta klasifikasi setiap belanja.

Hal ini penting karena Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mulai berlaku pada 14 Mei 2025. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap transaksi yang terjadi sebelum dan setelah tanggal tersebut perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku pada masing-masing periode.

Pengembangan Perpustakaan Capai Rp217,42 Juta

Selain pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan juga mencatat anggaran yang cukup besar.

Pada pencairan Januari 2025, sekolah mencatat penggunaan Rp52,1 juta untuk pengembangan perpustakaan. Pada pencairan September, penggunaan pada pos tersebut mencapai Rp165,32 juta.

Totalnya mencapai Rp217,42 juta, atau sekitar 19,55 persen dari total Dana BOS 2025.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur penggunaan Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan, antara lain pengadaan buku pengayaan, penyusunan modul pengayaan, peningkatan minat baca peserta didik, dan kegiatan relevan lainnya.

Selain itu, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menegaskan kewajiban mengalokasikan minimal 10 persen dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran untuk pengadaan buku teks dan nonteks.

Dengan nilai Rp217,42 juta, perhatian tidak hanya tertuju pada besarnya anggaran, tetapi juga pada rincian realisasinya.

Sekolah perlu dapat menjelaskan buku atau barang yang dibeli, jumlahnya, harga satuan, penyedia, waktu pengadaan, serta dokumen penerimaan barang.

Dana BOS Tiga Tahun Capai Rp3,03 Miliar

Data yang tersedia menunjukkan SMP Negeri 2 Pebayuran menerima Dana BOS sekitar Rp937,10 juta pada 2023, Rp986,72 juta pada 2024, dan Rp1,112 miliar pada 2025.

Total penerimaan selama tiga tahun mencapai sekitar Rp3,03 miliar.

Dalam periode yang sama, penggunaan untuk pengembangan perpustakaan tercatat sekitar Rp510,50 juta, sedangkan pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai sekitar Rp568,95 juta.

Besarnya nilai kedua komponen tersebut membuat kesesuaian antara perencanaan, pengadaan, pembayaran dan realisasi fisik menjadi bagian penting dalam penelusuran penggunaan Dana BOS.

Permendikdasmen 8/2025 juga mengharuskan satuan pendidikan menuangkan penggunaan dana sesuai kebutuhan dalam dokumen perencanaan satuan pendidikan beserta rincian komponen penggunaannya.

Dengan demikian, angka yang tercantum dalam laporan penggunaan perlu dibaca bersama dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban sekolah.

Gempar.co menempatkan data tersebut sebagai temuan awal yang perlu dikonfirmasi melalui dokumen sumber. Fokus penelusuran terutama berada pada penggunaan Rp252,98 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta Rp217,42 juta untuk pengembangan perpustakaan.

Pertanyaan utamanya bukan semata berapa besar anggaran yang dibelanjakan, melainkan apakah setiap rupiah telah direncanakan, dibelanjakan, dicatat dan direalisasikan sesuai peruntukan serta ketentuan Dana BOS yang berlaku.


Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jabar Sakola Diluncurkan, Pemprov Jabar Siapkan Bantuan SPP Sekolah Swasta
Revitalisasi SDN 03 Bantarjaya Tak Kunjung Terealisasi Sejak 2024, 270 Siswa Menanti Kepastian
Pelajar Karawang Bertaruh di Jalan, Pemerintah Jangan Tutup Mata
Rehab Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran Disorot, Papan Informasi Tak Terlihat
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Jalur BIC–Dawuan Karawang, Aparat Diminta Telusuri Rantai Distribusinya
3.018 ATS Karawang Dapat Bantuan, Data PKBM Penerima Belum Dibuka
Pemkab Karawang Alokasikan Rp4,8 Miliar Beasiswa Kesetaraan, Pengawasan Diminta Diperketat
Jejak Solar dari Tangki Truk di Kalihurip, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang Perlu Ditelusuri

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Jabar Sakola Diluncurkan, Pemprov Jabar Siapkan Bantuan SPP Sekolah Swasta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Revitalisasi SDN 03 Bantarjaya Tak Kunjung Terealisasi Sejak 2024, 270 Siswa Menanti Kepastian

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Pelajar Karawang Bertaruh di Jalan, Pemerintah Jangan Tutup Mata

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Rehab Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran Disorot, Papan Informasi Tak Terlihat

Rabu, 30 September 2026 - 14:22 WIB

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Jalur BIC–Dawuan Karawang, Aparat Diminta Telusuri Rantai Distribusinya

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB