KARAWANG | GEMPAR.CO — Polemik dugaan ketidaksesuaian data santri dalam penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Flipped/Diniyah (BPOF) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Jayakerta, Junaedi, membantah pernyataan Eman Sulaeman, Kepala DTA Al Adnaniyah, terkait dugaan penitipan 20 santri dan penyerahan sekitar Rp3 juta dari dana bantuan.
Bantahan tersebut disampaikan Junaedi pada Kamis (5/11/2026), di sela pertemuan FKDT bersama sejumlah pengelola DTA yang berlangsung di Pondok Pesantren An Nur Huda, Kecamatan Jayakerta.
Dalam pertemuan tersebut, Junaedi secara langsung mempertanyakan kebenaran pernyataan Eman yang sebelumnya dimuat dalam pemberitaan GEMPAR.CO.
“Apakah saya menitipkan data siswa? Dan apakah saya meminta uang sejumlah yang diberitakan?” demikian pertanyaan Junaedi kepada Eman.
Eman menjawab tidak terhadap pertanyaan tersebut.
Jawaban itu menjadi perhatian karena berbeda dengan keterangan Eman saat diwawancarai tim GEMPAR.CO sebelumnya.
Dalam pemberitaan pada Selasa (3/11/2026), Eman mengaku bahwa dari total 40 santri yang tercatat di DTA Al Adnaniyah, sebanyak 20 santri merupakan santri titipan pengurus FKDT yang dipimpin Junaedi.
Eman juga menyatakan bahwa lembaganya menerima bantuan sekitar Rp6 juta dan mengaku menyerahkan sekitar Rp3 juta kepada Ketua FKDT Kecamatan Jayakerta.
Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen terkait.
Bantahan Junaedi Perlu Diuji Melalui Verifikasi
Bantahan Junaedi menjadi perkembangan baru dalam penelusuran GEMPAR.CO mengenai dugaan ketidaksesuaian data penerima BPOF di Kecamatan Jayakerta.
Redaksi menilai perbedaan pernyataan antara Eman dan Junaedi perlu diklarifikasi secara menyeluruh untuk memastikan informasi yang sebenarnya.
GEMPAR.CO memiliki rekaman wawancara dengan Eman yang memuat keterangan mengenai dugaan penitipan data santri dan penyerahan sebagian dana bantuan kepada Ketua FKDT.
Rekaman tersebut akan menjadi bahan awal untuk menelusuri konsistensi keterangan para pihak.
Anggaran BPOF Karawang Rp15 Miliar Jadi Perhatian
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengalokasikan anggaran BPOF sebesar Rp15 miliar untuk 990 lembaga DTA.
Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung operasional pendidikan keagamaan, termasuk kebutuhan alat tulis, stimulus honor pengajar, serta kebutuhan pendukung kegiatan pendidikan.
Besarnya anggaran tersebut menuntut adanya pengawasan terhadap validitas data penerima, ketepatan penyaluran, dan transparansi penggunaan dana.
Apabila ditemukan perbedaan antara data administrasi dan kondisi faktual, instansi terkait perlu melakukan verifikasi terhadap daftar santri aktif, dokumen pengajuan bantuan, bukti pencairan, serta laporan pertanggungjawaban lembaga.
Ketidaksesuaian data administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administrasi, pelanggaran ketentuan hibah, atau perbuatan lain yang memiliki konsekuensi hukum.
Aspek Hukum: Pengelolaan Bantuan Harus Transparan dan Akuntabel
Persoalan dugaan ketidaksesuaian data santri dan penggunaan dana BPOF perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3 dapat menjadi rujukan apabila hasil pemeriksaan menemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur pidana, termasuk aspek perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara sesuai pasal yang diterapkan.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Prinsip tersebut relevan dalam memastikan bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah digunakan sesuai tujuan dan ketentuan program.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah, termasuk pemberian hibah, harus mengikuti mekanisme, persyaratan, dan pertanggungjawaban yang berlaku.
Apabila BPOF tersebut merupakan hibah daerah, pemeriksaan juga perlu mengacu pada ketentuan teknis hibah dan dokumen penyaluran yang berlaku.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (1) mengatur kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab, sedangkan ayat (3) mengatur hak koreksi.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi GEMPAR.CO untuk tetap memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
GEMPAR.CO Siapkan Penyampaian Temuan kepada Instansi Terkait
Redaksi GEMPAR.CO berencana menyampaikan hasil penelusuran, rekaman wawancara, pemberitaan sebelumnya, serta bantahan Junaedi kepada instansi terkait, termasuk Bagian Kesra Kabupaten Karawang dan aparat pengawasan.
Langkah tersebut bertujuan mendorong verifikasi terhadap data penerima BPOF dan memastikan mekanisme penyaluran serta penggunaan bantuan berjalan sesuai ketentuan.
Apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan lembaga yang berkompeten.
GEMPAR.CO menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial dan mendorong transparansi pengelolaan anggaran publik, bukan untuk menetapkan kesalahan pihak tertentu.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Eman Sulaeman, Junaedi selaku Ketua FKDT Kecamatan Jayakerta, Bagian Kesra Kabupaten Karawang, serta pihak lain yang berkaitan dengan program BPOF.
Seluruh keterangan dan dokumen pendukung yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses verifikasi untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.
Laporan: Redaksi








