KARAWANG | GEMPAR.co – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Aep Saepudin menjelaskan penggunaan anggaran Program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Aep menyampaikan klarifikasi tersebut kepada GEMPAR.co setelah publik menyoroti sejumlah paket pengadaan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bagian Kesra Setda Karawang.
Menurutnya, pemerintah daerah menggunakan anggaran tersebut untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintah dan masyarakat selama satu tahun anggaran, khususnya kegiatan sosial dan keagamaan.
“Anggaran itu mendukung kegiatan hari besar nasional, hari besar Islam, serta berbagai kegiatan masyarakat yang mengajukan permohonan fasilitasi kepada pemerintah daerah,” ujar Aep.
Ia menjelaskan, Bagian Kesra mengalokasikan anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp3.104.327.000 guna menunjang berbagai agenda pemerintah daerah sepanjang tahun.
Anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam kegiatan rapat koordinasi, peringatan hari besar keagamaan, acara pemerintah daerah, hingga kegiatan masyarakat yang melibatkan unsur pemerintah.
“Karena kegiatan berlangsung selama satu tahun dan jumlahnya cukup banyak, kebutuhan konsumsi juga cukup besar,” katanya.
Selain itu, Bagian Kesra juga menganggarkan Rp2.610.284.100 dalam paket Belanja Barang untuk Dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat.
Aep mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan sapi kurban dan berbagai kebutuhan lain yang nantinya disalurkan kepada kelompok masyarakat.
“Kami menggunakan anggaran itu untuk pengadaan sapi kurban pada Hari Raya Iduladha dan bantuan kegiatan sosial keagamaan lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, rincian dalam dokumen RUP tidak mencantumkan secara spesifik jenis barang maupun sasaran penerima manfaat sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran tersebut.
Selain belanja konsumsi dan bantuan masyarakat, Bagian Kesra juga mengalokasikan anggaran untuk sewa alat kantor, perjalanan dinas, sewa kendaraan, jasa iklan dan dokumentasi, serta kebutuhan penunjang kegiatan lainnya.
Aep menegaskan seluruh anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial pemerintah daerah, seperti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), peringatan hari besar Islam, fasilitasi kegiatan masyarakat, hingga agenda seremonial pemerintah daerah.
“Seluruh anggaran itu kami gunakan untuk menunjang kegiatan pemerintah daerah dan kegiatan masyarakat selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah kalangan tetap meminta pemerintah daerah membuka rincian output kegiatan, penerima manfaat, serta indikator keberhasilan program agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan APBD secara transparan dan akuntabel.
Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.co










