Buruh Perusahaan Kue Mengeluh, Warga Desak Disnaker Lakukan Pemeriksaan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh perusahaan kue di wilayah Ciriung, Cibinong, mengeluhkan persoalan upah, jam kerja, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.

Buruh perusahaan kue di wilayah Ciriung, Cibinong, mengeluhkan persoalan upah, jam kerja, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.

BOGOR | GEMPAR.co – Keluhan mengenai kondisi ketenagakerjaan di sebuah perusahaan produksi kue di wilayah Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor, mulai mendapat perhatian masyarakat sekitar. Warga meminta pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan berinisial PT KME tersebut.

Informasi yang diterima GEMPAR.co dari sejumlah warga menyebutkan adanya berbagai keluhan pekerja, mulai dari persoalan upah, jam kerja, hingga dugaan belum optimalnya fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sebagian pekerja kontrak disebut menerima penghasilan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan. Sementara pekerja harian dikabarkan memperoleh upah sekitar Rp50 ribu per hari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak pekerja tetap bertahan karena kebutuhan ekonomi. Tapi kami berharap pemerintah bisa memperhatikan kondisi mereka,” ujarnya.

Warga juga menyoroti jam kerja pekerja yang disebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selain itu, muncul informasi adanya pekerja yang tetap bekerja pada hari libur tertentu.

Tak hanya soal pengupahan dan jam kerja, warga turut mempertanyakan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai hak pekerja, sistem pengupahan, jam kerja, dan jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Warga berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor maupun pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan pembinaan dan pengecekan langsung agar kondisi kerja di perusahaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KME belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang diterima redaksi.


Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru