Buruh Perusahaan Kue Mengeluh, Warga Desak Disnaker Lakukan Pemeriksaan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh perusahaan kue di wilayah Ciriung, Cibinong, mengeluhkan persoalan upah, jam kerja, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.

Buruh perusahaan kue di wilayah Ciriung, Cibinong, mengeluhkan persoalan upah, jam kerja, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.

BOGOR | GEMPAR.co – Keluhan mengenai kondisi ketenagakerjaan di sebuah perusahaan produksi kue di wilayah Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor, mulai mendapat perhatian masyarakat sekitar. Warga meminta pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan berinisial PT KME tersebut.

Informasi yang diterima GEMPAR.co dari sejumlah warga menyebutkan adanya berbagai keluhan pekerja, mulai dari persoalan upah, jam kerja, hingga dugaan belum optimalnya fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sebagian pekerja kontrak disebut menerima penghasilan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan. Sementara pekerja harian dikabarkan memperoleh upah sekitar Rp50 ribu per hari.

“Banyak pekerja tetap bertahan karena kebutuhan ekonomi. Tapi kami berharap pemerintah bisa memperhatikan kondisi mereka,” ujarnya.

Warga juga menyoroti jam kerja pekerja yang disebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selain itu, muncul informasi adanya pekerja yang tetap bekerja pada hari libur tertentu.

Tak hanya soal pengupahan dan jam kerja, warga turut mempertanyakan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai hak pekerja, sistem pengupahan, jam kerja, dan jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Warga berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor maupun pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan pembinaan dan pengecekan langsung agar kondisi kerja di perusahaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KME belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang diterima redaksi.


Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Anomali Penggunaan Dana Desa Kertasari, Warga Pertanyakan Program BUMDes Senilai Rp268 Juta
BPK Temukan 17 Permasalahan dalam Pengelolaan APBD Purwakarta Tahun 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data Siswa dan Guru di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Publik Desak Audit dan Penyelidikan APH
Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI
Peta Anggaran Kecamatan Batujaya 2026, Belanja Operasional dan Konsumsi Mendominasi
Praktisi Hukum: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 2 Pakisjaya Layak Dilaporkan ke APH
Dapur MBG di Karawang Belum Miliki IPAL, Pengelola Akui Fasilitas Masih Dalam Proses
BGN Tata Ulang Penerima MBG, Sekolah Elite dan Keluarga Mampu Tidak Lagi Jadi Prioritas

Baca Juga

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:24 WIB

Anomali Penggunaan Dana Desa Kertasari, Warga Pertanyakan Program BUMDes Senilai Rp268 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:57 WIB

BPK Temukan 17 Permasalahan dalam Pengelolaan APBD Purwakarta Tahun 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:47 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Data Siswa dan Guru di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Publik Desak Audit dan Penyelidikan APH

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:45 WIB

Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:36 WIB

Peta Anggaran Kecamatan Batujaya 2026, Belanja Operasional dan Konsumsi Mendominasi

Update Terbaru