KMP Desak Inspektorat Audit Proyek PLTS Puskesmas di Purwakarta

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMP mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta melakukan audit substantif terhadap proyek PLTS di sejumlah puskesmas.

KMP mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta melakukan audit substantif terhadap proyek PLTS di sejumlah puskesmas.

PURWAKARTA | GEMPAR.co – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta segera melakukan audit substantif terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah puskesmas di wilayah tersebut.

Desakan itu disampaikan menyusul surat Inspektorat Nomor 700.1.2/723-Insp-Irban 1/2026 tertanggal 6 Mei 2026 yang menyatakan permintaan informasi hasil pengawasan kegiatan PLTS tidak dapat dipenuhi karena kegiatan tersebut dinilai tidak termasuk mandatori pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ketua KMP Zaenal Abidin menilai jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan penggunaan anggaran negara dalam proyek fasilitas kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah yang menyangkut fasilitas kesehatan publik hanya direviu administratif lewat OMSPAN, lalu siapa yang memastikan barangnya benar-benar ada, berfungsi, sesuai spesifikasi, dan bermanfaat bagi masyarakat?” kata Zaenal dalam keterangannya, Selasa (13/5).

KMP menilai fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak boleh hanya terbatas pada pemeriksaan administrasi semata. Menurut mereka, APIP memiliki mandat lebih luas sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan keuangan negara.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Inspektorat, KMP menyebut proyek PLTS pada fasilitas kesehatan merupakan kegiatan strategis karena menggunakan anggaran negara, berkaitan dengan kualitas teknis pekerjaan, berdampak langsung terhadap pelayanan publik, dan memiliki risiko penyimpangan yang membutuhkan pengawasan substantif.

“Jangan sampai pengawasan negara berubah hanya menjadi stempel administratif. Uang negara cair, laporan lengkap, tetapi manfaat di lapangan dipertanyakan,” demikian pernyataan KMP.

KMP juga mempertanyakan apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan lapangan, menguji kesesuaian spesifikasi teknis PLTS, mengecek kualitas pekerjaan, hingga melakukan mitigasi risiko atas potensi ketidaksesuaian kegiatan.

Menurut KMP, apabila Inspektorat memilih pasif dengan alasan kegiatan tersebut tidak bersifat mandatori dalam pengawasan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan sistem pengawasan internal pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

KMP menilai audit substantif penting dilakukan guna memastikan proyek PLTS benar-benar berfungsi, anggaran tidak sekadar terserap, dan pelayanan kesehatan masyarakat tidak dijadikan proyek formalitas.

“Pengawasan tidak boleh kalah oleh administrasi. APIP jangan hanya hadir setelah masalah meledak. Fungsi pengawasan itu mencegah kerugian negara sejak awal, bukan sekadar mencatat laporan setelah anggaran habis dibelanjakan,” ujar Zaenal.

KMP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan membawa masalah itu ke aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah audit yang nyata dan transparan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta.


Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru