PURWAKARTA | GEMPAR.CO — Kejaksaan Negeri Purwakarta meneliti laporan dugaan persoalan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta sepanjang 2016-2025. Laporan tersebut disampaikan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dan sebelumnya diteruskan dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tindak lanjut itu tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor B-3419/M.2.14.2/Dek.1/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Laporan KMP bermula dari surat Nomor 0235/KMP/PWK/I/2026 yang dikirim pada 21 Januari 2026. KMP kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden RI. Selanjutnya, Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus meneruskannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 3 Agustus 2026.
KMP mempersoalkan pengelolaan DBHP dalam sepuluh tahun anggaran. Mereka menduga terdapat persoalan dalam pembayaran DBHP, antara lain pembayaran yang tidak penuh dan tidak tepat waktu, pembayaran kewajiban lintas tahun anggaran, serta penggunaan APBD untuk menyelesaikan kewajiban tahun sebelumnya.
Dalam Executive Brief yang disampaikan kepada Presiden, KMP menyertakan sejumlah angka yang mereka klaim bersumber dari dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dokumen APBD.
KMP mencatat DBHP yang disebut tidak dibayarkan pada 2016-2017 mencapai sekitar Rp47,25 miliar. Pada 2018, nilai yang mereka sebut sebagai tunggakan mencapai sekitar Rp71,70 miliar.
Pada 2019, KMP mencatat DBHP tahun berjalan sekitar Rp26,63 miliar belum dibayarkan. Pada tahun yang sama, terdapat pembayaran kewajiban lintas tahun sekitar Rp48,66 miliar.
KMP kembali menyoroti pembayaran DBHP pada 2025. Berdasarkan perhitungan mereka, DBHP yang seharusnya sekitar Rp74,96 miliar, sedangkan pembayaran yang tercatat sekitar Rp28,09 miliar. KMP menghitung terdapat selisih sekitar Rp46,87 miliar.
KMP juga mencatat pembayaran kewajiban DBHP 2016 melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 2025 sekitar Rp19,74 miliar.
Angka-angka tersebut merupakan rekapitulasi yang disusun KMP dan menjadi bagian dari laporan yang kini diteliti Kejari Purwakarta. Hingga tahap ini, belum ada kesimpulan dari aparat penegak hukum bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., mengatakan pihaknya mengapresiasi tindak lanjut Kejari Purwakarta. Namun, ia berharap penelitian tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi.
“Kami mengapresiasi bahwa laporan KMP kini bergerak dari Presiden ke institusi penegak hukum. Tetapi ini baru awal. Kami berharap penelitian dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta, konstruksi peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.”
Zaenal mengatakan KMP tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Menurut dia, dugaan tersebut perlu diuji melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Ia meminta kejaksaan menelusuri pola pengelolaan DBHP apabila dugaan persoalan pembayaran tersebut memang terjadi secara berulang.
“Kalau persoalan ini berlangsung berulang selama satu dekade, maka yang perlu dilihat bukan hanya kesalahan administrasinya. Tetapi juga pola, keputusan, kewenangan, dan pertanggungjawaban di baliknya,” kata Zaenal.
Dengan diterimanya laporan tersebut, Kejari Purwakarta kini melakukan penelitian awal untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil penelitian akan menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan aspek administrasi atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan kejaksaan.
KMP menyatakan akan memantau perkembangan penanganan laporan tersebut.
Laporan: Heri Juhaeri








