JAKARTA | GEMPAR.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor.
Namun hingga Rabu (7/10/2026) siang, Nusron belum memenuhi panggilan tersebut. KPK menyatakan masih menunggu kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan.
“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Pemanggilan Nusron menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan suap tersebut.
KPK Telusuri Aliran Uang Rp1 Miliar
Selain memeriksa sejumlah pihak, KPK juga masih menelusuri aliran uang sebesar Rp1 miliar yang hingga kini belum diketahui secara pasti penerimanya.
Penyidik mendalami apakah uang tersebut berhenti pada salah satu pihak yang telah diperiksa atau kembali mengalir kepada pihak lain.
KPK sebelumnya menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak swasta yang memiliki hubungan dengan tersangka, termasuk Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
“Apakah uang ini kemudian mengalir? Ini mengalirnya ke mana?” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Penyidik kini masih mendalami hubungan antaraktor dalam perkara tersebut, termasuk proses pengurusan HGB serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aliran uang.
Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
KPK masih melakukan penyidikan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Redaksi








