KARAWANG | Gempar.co – Kegiatan pemasangan tiang besi dan penarikan kabel optik saluran udara ditemukan berlangsung di ruas Jalan Raya Rengasdengklok–Batujaya, Kabupaten Karawang. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pekerjaan mencakup pemasangan sekitar 100 tiang besi dengan tinggi mencapai 8 meter serta penarikan kabel optik sepanjang kurang lebih 6 kilometer. Jalur pemasangan membentang dari Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta hingga Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya.
Kegiatan ini disebut-sebut dilaksanakan oleh PT Fiber Media Indonesia melalui vendor pelaksana CV Bina Manunggal Sejati.
Dokumen Perizinan Tidak Dapat Ditunjukkan
Seorang pelaksana lapangan yang mengaku bernama Nurul Muhamad alias Nobon menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan:
- Surat Perintah Kerja (SPK)
- Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan (IPBBJ)
- Persetujuan teknis dari instansi berwenang
Ia hanya menyampaikan bahwa pekerjaan dilakukan berdasarkan penugasan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aspek legalitas kegiatan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut belum memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Perundang-undangan
Pemanfaatan ruang milik jalan untuk kepentingan utilitas, termasuk pemasangan tiang dan kabel optik, wajib memperoleh izin dari pemerintah sesuai kewenangannya. Ketentuan tersebut diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
- Penetapan Perppu Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman
- Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan ruang jalan tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran terhadap fasilitas yang telah terpasang.
Praktisi Hukum: Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Praktisi hukum Alek Sukardi, SH., MH., menilai bahwa kegiatan pemasangan tiang dan kabel optik tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam konteks pemanfaatan ruang milik jalan, setiap kegiatan wajib terlebih dahulu mengantongi izin dari instansi berwenang. Jika itu tidak dipenuhi, maka tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan ruang jalan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja serta aturan turunannya.
“Apabila terbukti tidak memiliki izin, maka pemerintah berwenang untuk menghentikan kegiatan, melakukan pembongkaran, serta menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aparat tidak ragu dalam menegakkan aturan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kegiatan yang jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan, karena hal tersebut dapat merusak tata kelola infrastruktur dan kepastian hukum,” tegasnya.
Minim Transparansi dan Sosialisasi
Di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek maupun identitas pelaksana pekerjaan. Sejumlah warga setempat mengaku tidak menerima pemberitahuan atau sosialisasi sebelum kegiatan dimulai.
“Kami tidak tahu ini proyek apa, tiba-tiba sudah dipasang saja,” ujar seorang warga.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi serta kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan proyek di ruang publik.
Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
Sebagai pihak yang disebut terlibat, PT Fiber Media Indonesia semestinya memastikan bahwa seluruh kegiatan telah dilengkapi dengan perizinan yang sah sebelum dilaksanakan di lapangan.
Di sisi lain, CV Bina Manunggal Sejati sebagai pelaksana pekerjaan juga berkewajiban menjalankan proyek berdasarkan dokumen kontraktual yang jelas, termasuk surat perintah kerja dan dokumen teknis pendukung.
Pemerintah Diminta Lakukan Verifikasi
Pemerintah provinsi melalui instansi terkait diharapkan segera melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, langkah penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perlu segera dilakukan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini disusun, pihak PT Fiber Media Indonesia dan CV Bina Manunggal Sejati belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan kegiatan tersebut.
Gempar.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang guna memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi Gempar.co










