BOGOR | GEMPAR.co – Keluhan mengenai kondisi ketenagakerjaan di sebuah perusahaan produksi kue di wilayah Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor, mulai mendapat perhatian masyarakat sekitar. Warga meminta pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan berinisial PT KME tersebut.
Informasi yang diterima GEMPAR.co dari sejumlah warga menyebutkan adanya berbagai keluhan pekerja, mulai dari persoalan upah, jam kerja, hingga dugaan belum optimalnya fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sebagian pekerja kontrak disebut menerima penghasilan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan. Sementara pekerja harian dikabarkan memperoleh upah sekitar Rp50 ribu per hari.
“Banyak pekerja tetap bertahan karena kebutuhan ekonomi. Tapi kami berharap pemerintah bisa memperhatikan kondisi mereka,” ujarnya.
Warga juga menyoroti jam kerja pekerja yang disebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selain itu, muncul informasi adanya pekerja yang tetap bekerja pada hari libur tertentu.
Tak hanya soal pengupahan dan jam kerja, warga turut mempertanyakan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai hak pekerja, sistem pengupahan, jam kerja, dan jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Warga berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor maupun pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan pembinaan dan pengecekan langsung agar kondisi kerja di perusahaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KME belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang diterima redaksi.










