KARAWANG | GEMPAR.co – Dugaan penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Karawang. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gerai ATM BRI Link yang berada di Dusun Payung Sari, Desa Payung Sari, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan hasil penelusuran GEMPAR.co di lokasi, sejumlah rokok berbagai merek diduga dijual bebas tanpa dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas penjualan itu disebut berlangsung bersamaan dengan layanan transaksi keuangan di gerai tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan, seorang pelayan ATM BRI Link mengaku hanya bertugas melayani pembeli rokok dan transaksi tarik tunai. Ia menyebut urusan penjualan rokok merupakan tanggung jawab pemilik usaha berinisial H.A.T yang disebut berprofesi sebagai guru di salah satu SMA Negeri.
“Kalau saya hanya melayani pembeli saja, termasuk transaksi pengambilan uang. Soal rokok itu urusan pemilik,” ujarnya kepada wartawan.
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk kategori tindak pidana di bidang cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan bahwa pelaku yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, aparat juga dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti rokok ilegal yang ditemukan di lokasi penjualan. Penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai menjadi kewenangan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.
Sejumlah warga sekitar meminta aparat terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penjualan rokok ilegal tersebut. Mereka menilai praktik penjualan rokok tanpa cukai semakin marak dan dilakukan secara terbuka.
“Kalau memang terbukti menjual rokok ilegal, harus ada tindakan tegas. Negara dirugikan dan pedagang resmi juga ikut terdampak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga meminta pengawasan diperketat karena peredaran rokok ilegal dinilai semakin mudah ditemukan di sejumlah wilayah Karawang.
Mereka berharap Bea Cukai, Satpol PP, dan kepolisian melakukan operasi rutin guna menekan distribusi rokok tanpa cukai resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penjualan rokok ilegal di gerai ATM BRI Link tersebut. GEMPAR.co masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.co










