Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi
PERUBAHAN besar dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan hanya sekadar pergantian pasal atau penyusunan ulang norma hukum lama. Lebih dari itu, KUHP baru membawa perubahan paradigma tentang bagaimana negara memandang hukum pidana, hak warga negara, serta batas kewenangan aparat penegak hukum.
Salah satu ketentuan penting yang patut dipahami masyarakat adalah mengenai gugurnya kewenangan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 132 KUHP. Ketentuan ini terlihat sederhana, namun sesungguhnya menyimpan makna mendalam mengenai hubungan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam praktik sehari-hari, masyarakat sering berpandangan bahwa selama seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka negara dapat terus mengejar dan menuntutnya kapan saja tanpa batas waktu. Cara pandang seperti ini muncul karena hukum pidana sering dipahami semata-mata sebagai alat penghukuman.
Padahal, dalam negara hukum modern, kewenangan negara untuk menuntut seseorang tidak bersifat absolut. Negara memang diberi hak untuk melakukan penegakan hukum demi menjaga ketertiban umum, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh aturan hukum agar tidak berubah menjadi alat penindasan atau kesewenang-wenangan.
Di sinilah pentingnya memahami konsep gugurnya kewenangan penuntutan.
Pasal 132 KUHP secara tegas mengatur bahwa kewenangan penuntutan dapat gugur apabila telah terjadi keadaan-keadaan tertentu, antara lain karena perkara telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, perkara telah kedaluwarsa, pengaduan dicabut dalam delik aduan, penyelesaian di luar pengadilan sesuai ketentuan undang-undang, pembayaran denda tertentu secara sukarela, hingga pemberian amnesti atau abolisi.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mulai bergerak menuju sistem yang lebih rasional, proporsional, dan berkeadilan.
Negara Tidak Boleh Menggantung Nasib Hukum Seseorang
Salah satu filosofi terpenting dari gugurnya kewenangan penuntutan adalah prinsip kepastian hukum. Negara tidak boleh membiarkan seseorang hidup dalam ketidakpastian hukum selama bertahun-tahun tanpa kejelasan proses.
Bayangkan apabila seseorang terus-menerus berada dalam status “terduga” atau “calon tersangka” tanpa kepastian kapan perkara diselesaikan. Kondisi seperti ini bukan hanya mengganggu kehidupan sosial seseorang, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghukuman psikologis tanpa putusan pengadilan.
Karena itulah hukum mengenal konsep kedaluwarsa penuntutan.
Kedaluwarsa bukan berarti negara “membiarkan kejahatan”, melainkan bentuk pengakuan bahwa hukum harus memiliki batas waktu yang jelas dalam menjalankan kewenangannya. Negara dituntut bekerja cepat, profesional, dan efektif dalam menangani perkara pidana. Jika negara lalai atau terlalu lama membiarkan suatu perkara tanpa proses yang jelas, maka hukum memberikan konsekuensi berupa gugurnya hak menuntut.
Prinsip ini penting dalam negara demokrasi. Kekuasaan tanpa batas selalu berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang.
Ne Bis In Idem: Seseorang Tidak Boleh Diadili Dua Kali
Pasal 132 KUHP juga menegaskan prinsip ne bis in idem, yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perkara yang sama apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip ini merupakan salah satu fondasi utama hukum pidana modern. Tujuannya adalah mencegah negara menggunakan proses hukum secara berulang untuk menekan, mengintimidasi, atau menghukum seseorang secara terus-menerus.
Dalam praktiknya, prinsip ini sangat penting untuk menjaga independensi pengadilan dan kepastian hukum. Jika suatu perkara sudah diputus secara sah oleh pengadilan, maka negara wajib menghormati putusan tersebut.
Tanpa prinsip ini, hukum pidana dapat berubah menjadi alat balas dendam kekuasaan.
KUHP Baru Mulai Mengedepankan Restorative Justice
Hal menarik lainnya dari pengaturan gugurnya kewenangan penuntutan dalam KUHP baru adalah mulai diakomodasinya pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Dalam perkara tertentu, khususnya tindak pidana ringan, negara mulai memberi ruang penyelesaian di luar pengadilan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.
Pendekatan ini lahir dari kesadaran bahwa tidak semua perkara harus berakhir di penjara. Dalam beberapa kasus, pemulihan keadaan, perdamaian, pembayaran ganti rugi, atau penyelesaian secara kekeluargaan justru lebih memberikan manfaat bagi masyarakat.
KUHP baru tampaknya mulai meninggalkan paradigma lama yang terlalu berorientasi pada penghukuman semata.
Hukum pidana modern tidak lagi hanya bertanya: “Bagaimana pelaku dihukum?”
Tetapi juga mulai mempertimbangkan: “Bagaimana kerugian dipulihkan, hubungan sosial diperbaiki, dan keadilan substantif tercapai?”
Tentu saja pendekatan ini harus diterapkan secara hati-hati agar tidak menjadi celah jual beli perkara atau penyalahgunaan kewenangan.
Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Proses Pidana
Penuntutan pidana pada dasarnya adalah bentuk pembatasan hak seseorang oleh negara. Karena itu, proses tersebut harus tunduk pada prinsip hak asasi manusia.
KUHP baru mencoba menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijalankan secara brutal dan sewenang-wenang. Negara harus menghormati hak setiap orang, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum.
Di sinilah Pasal 132 memiliki makna penting sebagai “rem” terhadap kekuasaan negara.
Negara tidak boleh terus mengejar perkara yang secara hukum seharusnya sudah dihentikan. Negara juga tidak boleh menggunakan ancaman proses pidana tanpa batas sebagai alat tekanan terhadap warga negara.
Dalam konteks demokrasi, hukum pidana bukan hanya alat negara untuk menghukum rakyat, tetapi juga instrumen untuk melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan negara.
Aparat Penegak Hukum Dituntut Profesional dan Transparan
Meski demikian, pengaturan gugurnya kewenangan penuntutan juga menuntut profesionalisme aparat penegak hukum.
Jangan sampai perkara menjadi kedaluwarsa karena kelalaian penyidik, lemahnya koordinasi penuntutan, atau bahkan dugaan permainan hukum. Negara tetap berkewajiban menegakkan hukum secara serius dan profesional.
Masyarakat juga perlu kritis mengawasi proses penegakan hukum agar mekanisme gugurnya penuntutan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Di sinilah pentingnya transparansi penanganan perkara, pengawasan publik, dan peran media massa sebagai kontrol sosial.
Media tidak hanya bertugas memberitakan kasus hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar publik memahami prinsip-prinsip dasar hukum secara utuh dan tidak terjebak pada narasi emosional semata.
Hukum Harus Menjadi Alat Keadilan, Bukan Alat Kekuasaan
Pada akhirnya, gugurnya kewenangan penuntutan bukan sekadar persoalan teknis hukum pidana. Ketentuan ini menyangkut filosofi besar tentang bagaimana negara menggunakan kekuasaannya.
KUHP baru ingin menegaskan bahwa negara hukum yang demokratis bukanlah negara yang bebas menghukum siapa saja tanpa batas. Negara justru harus tunduk pada hukum, menghormati hak warga negara, dan menjalankan kekuasaannya secara proporsional.
Keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman tanpa akhir.
Kadang-kadang, keadilan justru hadir ketika hukum tahu kapan harus berhenti.
Dan di situlah esensi sesungguhnya dari gugurnya kewenangan penuntutan dalam KUHP baru Indonesia.*











