KARAWANG | GEMPAR.co – Sebuah mobil box bernomor polisi B 9818 FCK diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan bensin dari wilayah Karawang. Aktivitas tersebut terpantau di kawasan Pasar Karangjati menuju Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Sabtu (16/5/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tiga orang terlihat memindahkan sejumlah jerigen berkapasitas sekitar 30 liter ke dalam mobil box tersebut. Jerigen itu diduga berisi BBM yang sebelumnya dibeli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Rengasdengklok dan Kecamatan Pedes.
Dua orang diduga berperan sebagai sopir dan kernet kendaraan, sedangkan seorang lainnya diduga bertindak sebagai pemilik barang. Setelah proses pemuatan selesai, kendaraan kemudian meninggalkan lokasi.
Tim investigasi media selanjutnya mengikuti pergerakan kendaraan untuk menelusuri dugaan jalur distribusi BBM tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, BBM diduga lebih dahulu dikumpulkan di sejumlah tempat sebelum dijemput menggunakan mobil box untuk kemudian diangkut ke luar daerah.
Saat dimintai keterangan, sopir dan kernet mengaku hanya bekerja sebagai pengangkut barang. Keduanya menyebut pengiriman dilakukan atas perintah seseorang berinisial ADD.
“Kami hanya disuruh mengangkut barang ke tempat tujuan,” ujar salah seorang pekerja sebagaimana terekam dalam dokumentasi lapangan.
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, ADD membantah keterlibatannya dalam pengiriman BBM tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas pengangkutan itu dan menyatakan barang yang dibawa kendaraan tersebut bukan miliknya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan distribusi BBM subsidi tersebut.
Distribusi dan pengangkutan BBM subsidi di luar mekanisme resmi berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila dilakukan tanpa izin dan dokumen yang sah. Pemerintah mengatur penyaluran BBM subsidi secara ketat karena diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor tertentu yang berhak menerima subsidi.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut. Nomor polisi kendaraan dinilai dapat menjadi petunjuk awal untuk mengungkap sumber BBM dan tujuan distribusinya.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Redaksi GEMPAR.co | Sumber: Video Viral / Odoy Channel











