Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi GEMPAR.co
PEMBERLAKUAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru reformasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik dan kalangan praktisi hukum adalah pengaturan mengenai daluwarsa penuntutan, yakni hapusnya kewenangan negara untuk menuntut seseorang karena telah lewat jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.
Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan diatur dalam Pasal 136 hingga Pasal 139. Pengaturan tersebut memberikan batas waktu yang lebih terstruktur bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses penuntutan terhadap suatu tindak pidana sebelum kewenangan tersebut gugur demi hukum.
Berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena daluwarsa dalam jangka waktu sebagai berikut:
- 3 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda;
- 6 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lebih dari 1 tahun sampai 3 tahun;
- 12 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lebih dari 3 tahun sampai 7 tahun;
- 18 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lebih dari 7 tahun sampai 15 tahun;
- 20 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
Pengaturan tersebut dinilai lebih sistematis dibanding ketentuan dalam KUHP lama karena pembagian tenggang waktu didasarkan pada tingkat berat ancaman pidana. Pendekatan ini mencerminkan perkembangan hukum pidana modern yang menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan pidana.
Secara filosofis, daluwarsa penuntutan bertujuan mencegah seseorang berada dalam ketidakpastian hukum tanpa batas waktu. Negara diberikan ruang dan kesempatan yang cukup untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan, namun di sisi lain tetap dibatasi agar kewenangan tersebut tidak berlangsung tanpa kepastian.
Meski demikian, implementasi aturan ini juga memunculkan sejumlah tantangan dalam praktik penegakan hukum. Tidak sedikit perkara pidana yang memerlukan proses pengungkapan panjang dan kompleks, terutama perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, tindak pidana korporasi, maupun kasus tertentu yang baru terungkap setelah bertahun-tahun.
Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum dituntut bekerja lebih cepat, presisi, dan profesional agar proses penanganan perkara tidak terhambat hingga melewati batas waktu penuntutan. Sebab apabila masa daluwarsa telah terlampaui, maka hak negara untuk menuntut otomatis gugur demi hukum.
KUHP baru juga menegaskan bahwa perhitungan masa daluwarsa dimulai sejak hari berikutnya setelah tindak pidana dilakukan. Selain itu, dalam keadaan tertentu, tenggang waktu daluwarsa dapat terhenti sementara apabila telah dilakukan tindakan penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ketentuan ini menjadi penting untuk mencegah adanya upaya menghindari proses hukum dengan memanfaatkan celah waktu.
Dari perspektif hukum dan keadilan, pengaturan daluwarsa penuntutan setidaknya mengandung dua prinsip utama. Pertama, negara dituntut hadir secara efektif melalui aparat penegak hukum yang bekerja cepat, profesional, dan tidak berlarut-larut dalam menangani perkara pidana. Kedua, masyarakat memperoleh jaminan kepastian hukum agar suatu perkara tidak menggantung tanpa kejelasan dalam waktu yang tidak terbatas.
Namun demikian, penerapan norma daluwarsa tetap harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Penegakan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada formalitas tenggang waktu, melainkan juga mempertimbangkan kompleksitas perkara, kualitas pembuktian, serta kepentingan keadilan substantif.
Karena itu, pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru menjadi penting bagi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim. Kesalahan dalam memahami atau menerapkan ketentuan daluwarsa berpotensi menimbulkan polemik hukum, bahkan dapat memunculkan kesan adanya pembiaran perkara hingga hak penuntutan gugur demi hukum.
Pada akhirnya, KUHP baru bukan sekadar pembaruan norma pidana nasional, melainkan juga menjadi ujian nyata bagi profesionalisme dan integritas penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.











