KARAWANG | GEMPAR.co – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga masih marak di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. Hasil penelusuran tim GEMPAR.co menemukan produk rokok tanpa cukai dijual bebas di warung-warung kecil hingga diduga beredar melalui sejumlah titik layanan BRI Link.
Temuan tersebut memunculkan sorotan publik karena dinilai bertolak belakang dengan upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini terus disosialisasikan pemerintah menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Di lapangan, rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai. Kondisi itu membuat produk tanpa pita cukai tetap diminati sebagian masyarakat meski keberadaannya melanggar ketentuan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap barang kena cukai yang beredar wajib dilekati pita cukai resmi. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menyimpan, memiliki, maupun memperjualbelikan barang kena cukai ilegal yang diketahui berasal dari pelanggaran hukum.
Kewenangan utama penindakan terhadap peredaran rokok ilegal berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun dalam pelaksanaannya, pengawasan dan operasi penertiban dapat dilakukan bersama aparat kepolisian, Satpol PP, serta pemerintah daerah.
Publik pun meminta Pemerintah Kabupaten Karawang tidak hanya fokus pada sosialisasi, tetapi juga memperkuat pengawasan dan langkah penindakan di lapangan. Pasalnya, peredaran rokok ilegal dinilai masih mudah ditemukan di tingkat warung kecil hingga lokasi tertentu yang diduga menjadi titik distribusi.
Satpol PP Karawang sebelumnya juga mengakui adanya pemetaan wilayah rawan peredaran rokok ilegal dan menyebut penindakan dilakukan bersama pihak Bea Cukai karena berkaitan dengan kewenangan cukai.
Jika dugaan penjualan melalui layanan BRI Link terbukti benar, maka hal tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena sarana layanan keuangan diduga dimanfaatkan dalam aktivitas perdagangan barang ilegal.
Selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, maraknya rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pedagang resmi dan industri yang taat terhadap aturan perpajakan dan cukai.
Tim GEMPAR.co masih terus melakukan penelusuran terkait jalur distribusi, pemasok, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karawang.
Laporan: Tim Redaksi | Editor: Redaksi GEMPAR.co











