Rokok Ilegal Diduga Marak di Karawang, Pemda dan Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publik meminta pemerintah daerah, Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum bertindak tegas karena praktik tersebut dinilai merugikan negara dan melanggar Undang-Undang Cukai.

Publik meminta pemerintah daerah, Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum bertindak tegas karena praktik tersebut dinilai merugikan negara dan melanggar Undang-Undang Cukai.

KARAWANG | GEMPAR.co – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga masih marak di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. Hasil penelusuran tim GEMPAR.co menemukan produk rokok tanpa cukai dijual bebas di warung-warung kecil hingga diduga beredar melalui sejumlah titik layanan BRI Link.

Temuan tersebut memunculkan sorotan publik karena dinilai bertolak belakang dengan upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini terus disosialisasikan pemerintah menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Di lapangan, rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai. Kondisi itu membuat produk tanpa pita cukai tetap diminati sebagian masyarakat meski keberadaannya melanggar ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap barang kena cukai yang beredar wajib dilekati pita cukai resmi. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menyimpan, memiliki, maupun memperjualbelikan barang kena cukai ilegal yang diketahui berasal dari pelanggaran hukum.

Kewenangan utama penindakan terhadap peredaran rokok ilegal berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun dalam pelaksanaannya, pengawasan dan operasi penertiban dapat dilakukan bersama aparat kepolisian, Satpol PP, serta pemerintah daerah.

Publik pun meminta Pemerintah Kabupaten Karawang tidak hanya fokus pada sosialisasi, tetapi juga memperkuat pengawasan dan langkah penindakan di lapangan. Pasalnya, peredaran rokok ilegal dinilai masih mudah ditemukan di tingkat warung kecil hingga lokasi tertentu yang diduga menjadi titik distribusi.

Satpol PP Karawang sebelumnya juga mengakui adanya pemetaan wilayah rawan peredaran rokok ilegal dan menyebut penindakan dilakukan bersama pihak Bea Cukai karena berkaitan dengan kewenangan cukai.

Jika dugaan penjualan melalui layanan BRI Link terbukti benar, maka hal tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena sarana layanan keuangan diduga dimanfaatkan dalam aktivitas perdagangan barang ilegal.

Selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, maraknya rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pedagang resmi dan industri yang taat terhadap aturan perpajakan dan cukai.

Tim GEMPAR.co masih terus melakukan penelusuran terkait jalur distribusi, pemasok, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karawang.


Laporan: Tim Redaksi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Komitmen Bupati Karawang Lindungi LP2B Dipertanyakan, Di Mana Tanggung Jawab Camat dan Kepala Desa?
Benarkah Bos BUMN Kini Kebal dari Jerat KPK?
Anggaran Mamin Setda Purwakarta Rp2,39 Miliar Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Urgensi dan Transparansi Pengadaan
Mobil Desa Bantuan Pemkab Karawang Terbengkalai di Pinggir Jalan Pedes, Warga Pertanyakan Penanganan Aset Daerah
Bangli Kembali Menjamur di Jalur Rengasdengklok–Batujaya, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Pasca-Penertiban
Pengadaan 11 Ekor Sapi Kurban Rp440 Juta Disorot, Publik Desak Pemkab Karawang Buka Realisasi di Lapangan
Ratusan Mobil Desa Bantuan Pemkab Karawang Terbengkalai, Sukasari Ungkap Persoalan Aset yang Tak Kunjung Ditangani
Pengecoran Halaman SMAN 1 Cibuaya Disorot, Diduga Abaikan Standar Konstruksi dan Transparansi Dana BOS

Baca Juga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:47 WIB

Komitmen Bupati Karawang Lindungi LP2B Dipertanyakan, Di Mana Tanggung Jawab Camat dan Kepala Desa?

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:57 WIB

Benarkah Bos BUMN Kini Kebal dari Jerat KPK?

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:48 WIB

Anggaran Mamin Setda Purwakarta Rp2,39 Miliar Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Urgensi dan Transparansi Pengadaan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Mobil Desa Bantuan Pemkab Karawang Terbengkalai di Pinggir Jalan Pedes, Warga Pertanyakan Penanganan Aset Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 09:53 WIB

Bangli Kembali Menjamur di Jalur Rengasdengklok–Batujaya, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Pasca-Penertiban

Update Terbaru