KARAWANG | GEMPAR.co – Pengelolaan material bekas bongkaran bangunan sekolah negeri menjadi perhatian publik menyusul informasi dugaan penjualan material hasil revitalisasi di SMP Negeri 2 Jayakerta.
Informasi yang dihimpun GEMPAR.co dari warga sekitar lingkungan sekolah menyebutkan material bekas bongkaran dari 16 ruang kelas diduga dijual dengan nilai sekitar Rp16 juta. Warga menyebut hasil penjualan tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan jembatan akses jalan masuk menuju sekolah yang rusak akibat terdampak proyek normalisasi saluran Kali Apur beberapa waktu lalu.
Meski disebut digunakan untuk kepentingan akses pendidikan dan fasilitas umum, penjualan material bekas bangunan sekolah tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur administrasi aset pemerintah.
Secara aturan, bangunan sekolah negeri yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD). Karena itu, material hasil pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis juga termasuk aset pemerintah daerah dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa barang yang diperoleh atas beban APBN maupun APBD merupakan aset negara atau daerah yang pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, pengelolaan aset pemerintah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemindahtanganan atau penjualan aset daerah harus melalui mekanisme resmi dan persetujuan pejabat berwenang.
Adapun tahapan yang wajib dilakukan meliputi:
- Pendataan atau inventarisasi material;
- Penilaian nilai ekonomis barang;
- Persetujuan penghapusan aset;
- Penjualan atau pelelangan resmi;
- Serta pencatatan hasil penjualan dalam administrasi keuangan daerah.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan setiap barang hasil bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis untuk dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Praktisi hukum H. Alek Sukardi, SH., MH. menilai, penggunaan hasil penjualan material untuk kepentingan umum tidak menghapus kewajiban hukum dan administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah.
“Kalau itu aset pemerintah, prosedur tetap harus ditempuh. Walaupun hasilnya digunakan untuk fasilitas umum, mekanisme administrasi dan persetujuan tetap wajib ada,” ujarnya kepada GEMPAR.co.
Menurutnya, apabila penjualan dilakukan tanpa prosedur resmi dan menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pengelolaan dan penjualan material bekas bongkaran tersebut.
GEMPAR.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, pelaksana proyek, dan dinas terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.co











