KARAWANG | GEMPAR.co – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja di RSUD Rengasdengklok mencuat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Karawang. Dalam perkara ini, nama seorang oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Kalangsari berinisial DEP ikut terseret setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
Korban berinisial S, warga Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, mengaku menyerahkan uang setelah dijanjikan dapat bekerja di RSUD Rengasdengklok. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi GEMPAR.co, dugaan kasus tersebut bermula saat DEP diduga menawarkan bantuan kepada korban agar dapat diterima bekerja di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
DEP disebut meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses dan kedekatan yang dapat membantu proses penerimaan tenaga kerja. Karena percaya terhadap jabatan dan posisi yang dimiliki DEP, korban kemudian mengikuti arahan yang diberikan.
Korban selanjutnya diminta menyiapkan uang sebesar Rp10 juta dengan dalih membantu proses penerimaan kerja. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Daud Eka Permana.
Namun setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Hingga saat ini, korban mengaku belum menerima panggilan kerja maupun kepastian terkait proses penerimaan tersebut.
“Awalnya dijanjikan bisa masuk kerja di RSUD. Karena percaya, korban akhirnya menyerahkan uang,” ujar salah satu sumber yang mengetahui persoalan itu, Senin (11/5/2026).
Redaksi GEMPAR.co juga menerima bukti transfer yang menunjukkan adanya transaksi sebesar Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan janji penerimaan kerja tersebut.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat karena menyeret nama pejabat pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.
Praktisi hukum H. Alek Sukardi, SH., MH menilai, apabila benar terdapat pihak yang menjanjikan kelulusan atau pekerjaan dengan meminta imbalan sejumlah uang di luar mekanisme resmi, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Ia menjelaskan, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi melanggar etika dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kedudukan untuk meyakinkan korban.
“Dalam perspektif hukum pidana, apabila seseorang menggunakan pengaruh, jabatan, atau mengaku memiliki akses tertentu untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang dengan janji dapat diterima bekerja, padahal kenyataannya tidak sesuai, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Alek.
Ia menerangkan, ketentuan mengenai penipuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 KUHP Baru. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dapat dipidana apabila dengan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, maupun menghapuskan piutang.
Alek menambahkan, unsur penting dalam perkara semacam ini terletak pada adanya dugaan bujuk rayu atau janji yang membuat korban percaya hingga menyerahkan sejumlah uang, sementara janji tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Apalagi jika yang digunakan adalah pengaruh jabatan atau kedudukan tertentu sehingga korban merasa yakin dan percaya. Itu menjadi aspek yang sangat penting untuk ditelusuri aparat penegak hukum,” katanya.
Selain dugaan penipuan, ia menilai aparat penegak hukum juga dapat mendalami ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun peran pihak lain yang turut menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, proses rekrutmen tenaga kerja pada instansi pemerintah maupun fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pada prinsipnya wajib dilakukan secara terbuka, objektif, profesional, transparan, dan tanpa pungutan di luar ketentuan resmi.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan kelulusan kerja dengan meminta sejumlah uang.
“Setiap proses penerimaan pegawai harus mengikuti prosedur resmi. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi langsung kepada instansi terkait agar tidak menjadi korban,” ucapnya.
Alek juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan tenaga kerja guna mencegah praktik percaloan, penyalahgunaan jabatan, maupun dugaan penipuan yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, DEP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim Investigasi GEMPAR.co telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan, namun belum memperoleh respons.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak diharapkan menghormati proses klarifikasi dan penelusuran fakta yang tengah dilakukan oleh tim redaksi.
Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.co










