Belanja Tanah Rp10 Miliar untuk Sempadan Sungai di Karawang Jadi Sorotan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan publik tertuju pada proyek pengadaan tanah sempadan sungai senilai Rp10 miliar di wilayah Sungai Citarum. Transparansi lokasi, mekanisme pengadaan, dan penggunaan anggaran kini dipertanyakan. (Ilustrasi GEMPAR.co)

Sorotan publik tertuju pada proyek pengadaan tanah sempadan sungai senilai Rp10 miliar di wilayah Sungai Citarum. Transparansi lokasi, mekanisme pengadaan, dan penggunaan anggaran kini dipertanyakan. (Ilustrasi GEMPAR.co)

KARAWANG | GEMPAR.co – Paket pengadaan tanah senilai Rp10 miliar untuk kegiatan pengendalian banjir di wilayah Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang beredar, kegiatan tersebut tercatat dilaksanakan oleh UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (PSDAWS) Citarum.

Dalam dokumen itu disebutkan paket pekerjaan bernama “Belanja Modal Tanah Peneli Lainnya” dengan uraian pekerjaan “Pengadaan Tanah Sempadan Sungai”.

Total pagu anggaran dalam paket tersebut tercatat mencapai Rp10 miliar. Namun hingga kini, lokasi pasti pekerjaan maupun titik pengadaan tanah belum diketahui secara jelas.

Dokumen juga mencatat metode pemilihan yang digunakan adalah “dikecualikan”, sementara jadwal pelaksanaan kontrak berlangsung mulai April hingga Juli 2026.

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan perhatian dari sejumlah kalangan, terutama terkait transparansi proses pengadaan tanah dan dasar penetapan nilai lahan.

Pengamat kebijakan publik di Karawang menilai pemerintah perlu membuka informasi secara detail mengenai status lahan, luasan area yang akan dibebaskan, hingga mekanisme penentuan harga tanah.

“Pengadaan tanah dengan nilai besar harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar seorang pemerhati anggaran di Karawang, Jumat (15/5/2026).

Selain itu, penggunaan metode pengadaan “dikecualikan” juga dinilai perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Hingga Jumat pagi, pihak UPTD PSDAWS Citarum belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian proyek maupun alasan penggunaan metode tersebut.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas publik.


Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PJT II Bantah Program Penanaman Miliknya, Sebut Kontrak Lahan Jadi Kewenangan BBWS
Proyek Peningkatan Jalan Ciranggon–Kutagandok Rp6,3 Miliar Mulai Dikerjakan, Pengawas Tak Terlihat di Lokasi
Lahan Bekas Penggusuran di Wadas Terbengkalai, Warga Tagih Tanggung Jawab PJT II
Pembangunan Turap Irigasi di Batujaya Tanpa Papan Proyek, Transparansi Pelaksanaan Jadi Sorotan
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Penataan Halaman Kantor Batujaya Senilai Rp189 Juta Tuai Pertanyaan
Rembesan Air Irigasi di Jalan Raya Batujaya Dikeluhkan Warga, Berpotensi Membahayakan Pengendara
Anggaran Penataan Kali Malang Bekasi Tahun 2026 Capai Rp22 Miliar
Jembatan Rp1,98 Miliar di Batujaya Disorot, Diduga Ada Perbedaan Spesifikasi Konstruksi

Baca Juga

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:40 WIB

PJT II Bantah Program Penanaman Miliknya, Sebut Kontrak Lahan Jadi Kewenangan BBWS

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:46 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Ciranggon–Kutagandok Rp6,3 Miliar Mulai Dikerjakan, Pengawas Tak Terlihat di Lokasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:07 WIB

Lahan Bekas Penggusuran di Wadas Terbengkalai, Warga Tagih Tanggung Jawab PJT II

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:35 WIB

Pembangunan Turap Irigasi di Batujaya Tanpa Papan Proyek, Transparansi Pelaksanaan Jadi Sorotan

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:49 WIB

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Penataan Halaman Kantor Batujaya Senilai Rp189 Juta Tuai Pertanyaan

Update Terbaru

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Mahkamah Konstitusi

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Minggu, 28 Jun 2026 - 22:15 WIB