KARAWANG | GEMPAR.co – Paket pengadaan tanah senilai Rp10 miliar untuk kegiatan pengendalian banjir di wilayah Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang beredar, kegiatan tersebut tercatat dilaksanakan oleh UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (PSDAWS) Citarum.
Dalam dokumen itu disebutkan paket pekerjaan bernama “Belanja Modal Tanah Peneli Lainnya” dengan uraian pekerjaan “Pengadaan Tanah Sempadan Sungai”.
Total pagu anggaran dalam paket tersebut tercatat mencapai Rp10 miliar. Namun hingga kini, lokasi pasti pekerjaan maupun titik pengadaan tanah belum diketahui secara jelas.
Dokumen juga mencatat metode pemilihan yang digunakan adalah “dikecualikan”, sementara jadwal pelaksanaan kontrak berlangsung mulai April hingga Juli 2026.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan perhatian dari sejumlah kalangan, terutama terkait transparansi proses pengadaan tanah dan dasar penetapan nilai lahan.
Pengamat kebijakan publik di Karawang menilai pemerintah perlu membuka informasi secara detail mengenai status lahan, luasan area yang akan dibebaskan, hingga mekanisme penentuan harga tanah.
“Pengadaan tanah dengan nilai besar harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar seorang pemerhati anggaran di Karawang, Jumat (15/5/2026).
Selain itu, penggunaan metode pengadaan “dikecualikan” juga dinilai perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Hingga Jumat pagi, pihak UPTD PSDAWS Citarum belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian proyek maupun alasan penggunaan metode tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas publik.
Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.co











