OJK Tegaskan Jalur Pidana Jadi Opsi Terakhir dalam Penanganan Kredit Macet

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK menegaskan jalur pidana bukan langkah utama dalam penyelesaian kredit macet perbankan. Selama keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang benar, kredit bermasalah dinilai sebagai risiko bisnis, bukan tindak pidana.

OJK menegaskan jalur pidana bukan langkah utama dalam penyelesaian kredit macet perbankan. Selama keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang benar, kredit bermasalah dinilai sebagai risiko bisnis, bukan tindak pidana.

JAKARTA | GEMPAR.co – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penyelesaian kasus kredit macet di sektor perbankan tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana. Jalur pidana disebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium, selama keputusan bisnis yang diambil bank dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Sarasehan Industri Perbankan bertajuk “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026). Forum itu mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, akademisi, serta pelaku industri perbankan guna membahas kepastian hukum dalam penanganan kredit bermasalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, konsep business judgement rule memberikan perlindungan hukum kepada pejabat bank yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, serta berdasarkan prinsip kehati-hatian.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar industri perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa dihantui kriminalisasi dalam pengambilan keputusan bisnis.

Di sisi lain, OJK mencatat kinerja perbankan nasional masih menunjukkan tren positif. Hingga Februari 2026, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 9,37 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.559 triliun.

Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi yang tumbuh 20,72 persen, diikuti kredit konsumsi sebesar 6,34 persen dan kredit modal kerja sebesar 3,88 persen.

Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 13,18 persen menjadi Rp10.102 triliun. Likuiditas industri perbankan dinilai masih memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 121,29 persen.

Dalam forum yang sama, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jupriyadi menegaskan bahwa kredit macet tidak selalu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, apabila seluruh prosedur telah dilakukan sesuai aturan, namun kerugian tetap terjadi akibat faktor eksternal di luar kendali bank, maka kondisi tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan kejahatan pidana.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Jupriyadi.

Ia menambahkan, ketidakpastian hukum berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap industri perbankan. Kondisi itu dapat membuat bankir terlalu takut mengambil keputusan sehingga penyaluran kredit kepada masyarakat dan dunia usaha menjadi terhambat.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Didik Farkhan Alisyahdi menyebut business judgement rule sebagai instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank.

Namun demikian, perlindungan hukum tersebut dapat gugur apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyalahgunaan kewenangan, maupun penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit.

“Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi akibat dari kejahatan,” ujarnya.

OJK berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki kesamaan pandangan dalam menerapkan konsep business judgement rule, sehingga dunia perbankan tetap mampu tumbuh sehat, profesional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:49 WIB

OJK Tegaskan Jalur Pidana Jadi Opsi Terakhir dalam Penanganan Kredit Macet

Berita Terbaru